Jejak Yayasan Masuk Daftar Hitam

Administrator - Selasa, 27 Juni 2017 - 22:26:23 wib
Jejak Yayasan Masuk Daftar Hitam
Ilustrasi: Suasana sidang kasus Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MI Pic/Mtvn

Jakarta: Dakwaan jaksa kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) telah membuka kembali memori buruk soal yayasan. Setelah aliran dana skandal ini dibeberkan dalam persidangan, publik mengetahui dua yayasan telah menerima uang “kotor” alkes ini.
 
Kedua yayasan itu adalah: Soetrisno Bachir Foundation yang dimiliki mantan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir dan Yayasan Orbit Lintas Profesi, yang kerap menggelar pengajian di kediaman mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Masyarakat di negeri ini seperti sudah tidak heran dengan praktik korupsi yang melibatkan yayasan. Sejumlah kasus serupa pernah diungkap aparat penegak hukum. Tetapi yang menarik adalah dari sekian banyak kasus, rata-rata polanya sama.
 
Dari proyek negara, anggarannya digelembungkan (mark-up), digarap oleh perusahaan rekanan yang sudah berkomitmen untuk membagi keuntungan. Lantas perusahaan itu menyalurkan sebagian keuntungannya ke yayasan yang dikelola pejabat atau elite politik, tentu atas nama donasi.

Sejenak melempar ingatan ke belakang. Pola tersebut terjadi pada kasus Yayasan Supersemar milik Presiden RI Kedua Soeharto, yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian yayasan itu diperintahkan membayar ganti rugi kepada negara senilai US$ 105 juta dan Rp46,4 miliar. Namun, Soeharto diputus tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
 
Ada pula kasus Yayasan Yanatera Bulog yang merugikan negara Rp35 miliar, yang menjadi pemantik jatuhnya Presiden keempat Abdurahman Wahid (Gus Dur). Demkian pula kasus berikutnya yang melibatkan Bulog, terkenal dengan istilah “Bulog gate-II”, yang melibatkan Yayasan Roudhatul Jannah, di mana telah menjadikan Akbar Tanjung sebagai tersangka dengan tuduhan merugikan negara sebesar Rp 40miliar, meski akhirnya Akbar dibebaskan.
 
Belum lagi kasus Yayasan Kesejahteraan dan Perumahan Prajurit (YKPP) senilai Rp410 miliar yang menyeret sejumlah petinggi militer. Lantas kasus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia milik Bank Indonesia, yang mengalirkan uang ke sejumlah anggota DPR dan penegak hukum, senilai Rp100 miliar.
 
Dan masih ada banyak lagi kasus korupsi yang melibatkan yayasan sebagai instrumennya, yang terungkap maupun yang masih mengendap hingga saat ini.
 
Termasuk keterkaitan buronan kasus BLBI Joko Tjandra dengan Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK), yang pernah dipaparkan dalam buku Membongkar Gurita Cikeas karya mendiang George Aditjondro.
 
Disebutkan, Joko Tjandra pernah memberikan uang kepada Dirut PT Mulia Viadi senilai US$1 juta. Lantas uang mengalir lagi ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK). Temuan inipun dibenarkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) Bibit Samad Rianto.
 
Setelah ditelusuri, YKDK dibina oleh mantan KASAU juga mantan Panglima TNI Djoko Suyanto, mantan Kapolri Jenderal Sutanto, mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, dan Ketua Kadin  Indonesia MS Hidayat. Sementara Ketua Umum YKDK adalah petinggi Bank CIMB Niaga dan mantan Dirut Telkom Arwin Rasyid.
 
Banyak kasus korupsi yang melibatkan yayasan. Kenyataan semacam ini memberikan stereotip awam mengenai yayasan.  Seolah, yayasan yang hakikatnya bertujuan untuk fungsi bidang sosial dan kemanusiaan dan tidak untuk mencari keuntungan, menjadi sebuah akal-akalan klise untuk mencuri uang negara.
 
Anehnya, meski fenomena ini tergolong cerita usang yang diulang-ulang, tetap saja hingga kini kasusnya muncul dan muncul lagi. Ibarat kisah drama klasik yang dipentaskan lagi, skenario peran dan kecurangan yang itu-itu saja seakan tetap relevan untuk dimainkan.
 
Hal ini diakui peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Berdasarkan pengamatan ICW, hingga kini masih ada elite politik maupun pejabat negara membuat yayasan-yayasan sosial, yang kemudian digunakan sebagai tempat pengepul sekaligus pencucian uang.
 
Tapi, Donal tidak mau pukul rata menilai bahwa semua yayasan milik elite politik dan pejabat motivasinya untuk korupsi. "Kasihan juga kalau ada orang yang memang punya tujuan baik, kemudian memilih membubarkan yayasannya daripada dia tercemar dan dituding," tuturnya saat kami temui di kantor ICW di bilangan Kalibata, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
 
Dagang pengaruh

Tidak mudah mendapatkan proyek negara, karena harus melewati sejumlah prosedur dan penilaian, apalagi bila proyek itu bernilai besar. Tapi, menurut Donal, prinsip "semua bisa diatur" juga berlaku bila sebuah perusahaan telah mengantongi rekomendasi khusus dari pejabat berpengaruh.
 
Rekomendasi “spesial” itu biasanya muncul karena adanya “perselingkuhan” antara pejabat dengan perusahaan calon penggarap proyek. Tujuannya bisa karena motivasi pribadi atau tanggung jawab politik. Maksudnya tanggung jawab politik kepada kelompok pengusung si pejabat. Dengan kata lain, pemberian proyek menjadi bagian dari mahar politik.
 
"Pertama, proyek didapat karena akses jabatan dan posisi. Mereka meperdagangkan pengaruh. Setelah itu, yayasan biasanya menjadi penampung uang keuntungan hasil penyalahgunaan wewenang tadi," papar Donal.
 
Hingga kini, ia melanjutkan, yayasan masih menjadi instrumen paling mudah untuk melakukan pencucian uang. Dalam rekening yayasan atau pengurusnya, uang hasil kejahatan bercampur dengan uang yang murni hasil donasi.
 
"Nah, karena percampuran tadi, uang yang keluar dari yayasan patut diduga sebagian berasal dari kejahatan. Tapi asal-usulnya berhasil disamarkan," kata Donal.
 
Ringkasnya, bila uang hasil kejahatan itu dibagi-bagi langsung ke rekening perorangan, maka akan mudah bagi KPK atau PPATK untuk melacaknya. Sementara kalau dikirim ke yayasan, butuh kerja tambahan untuk menindaklanjuti dan mencari tahu asal usul uang itu.
 
Masalahnya, minat aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran uang kotor setelah masuk ke yayasan-yayasan boleh dibilang masih kurang. Ini juga yang membuat banyak orang menyesalkannya.
 
PEP
 
ICW sendiri tidak terlalu fokus memantau gerak-gerik korupsi yang melibatkan yayasan. Namun, ICW tetap memonitor tokoh-tokoh politik atau pejabat publik yang notabene punya potensi melakukan korupsi dan penyelewengan lain dengan menggunakan kekuasaan serta kewenangannya.
 
Fokus tersebut diperkuat pada masa-masa Pemilu, baik pemilihan presiden, legislatif, maupun kepala daerah. "Pada momentum itu perputaran uangnya tinggi. Nah, di situ potensi mahar-mahar politik ada. Kemudian validasi, jual-beli pencalonan, ada," kata Donal.
 
Ini pula yang dilakukan oleh KPK, yang menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak 2016 Lembaga-lembaga tersebut sepakat bersama-sama memantau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Caranya, menyelaraskan pantauan terhadap politisi atau pejabat yang dianggap berpotensi menyalahgunakan wewenang, atau istilahnya politically exposed person (PEP). Data PEP dinilai efektif untuk membantu menumbangkan praktik TPPU.
 
Paling tidak, fasilitas penelusuran perjalanan uang hasil kejahatan sudah ada. Kini tinggal komitmen dan kemauan untuk mengadilinya saja yang perlu dimaksimalkan.
 
Muruah atau kehormatan yayasan harus dijaga, jangan dijadikan pengepul uang kotor dan mesin cuci uang.
 
Adm/Mtvn/RRN