Walaupun Dianggap Melemahkan

UU KPK Baru Berlaku Hari Ini

Administrator - Kamis, 17 Oktober 2019 - 11:16:49 wib
UU KPK Baru Berlaku Hari Ini
Foto ilustrasi UU KPK Baru

RADARRIAUNET.COM: Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru yang dianggap melemahkan KPK, secara otomatis akan berlaku mulai hari ini, Kamis 17 Oktober 2019. Terkait berlakunya UU KPK ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku merasa sedih karena tak setuju anggota Dewan Pengawas akan dipilih oleh presiden.

"Tentang UU KPK saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan. Karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin Dewan Pengawas dan juga dewan pengawas izin ya, itu tertulis ya," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, di Jakarta, dilansir dari laman detik.com, Rabu (16/10).

"Kemudian komisioner tidak bisa menjadi penyidik atau penyelidik, pegawai KPK jadi ASN besok akan berlaku dan ini pelemahan yang sangat struktural kepada lembaga KPK," imbuhnya. Mardani mengaku sejak awal Fraksi PKS memberi catatan setuju KPK diperlukan Dewan Pengawas, tetapi penunjukkan anggotanya mestinya tidak ditunjuk Presiden. PKS menilai penunjukkan anggota Dewan Pengawas mestinya dilakukan seleksi pansel seperti saat menseleksi Komisioner KPK.

"Dulu pun setahu saya sikap PKS memberi catatan bersama Gerindra panjang dan banyak, tapi emang tidak ada kata menolak. Saya bertemu dengan Pak Sohibul Iman (Presiden PKS) kenapa tidak ada kata menolak? Karena kita ingin ikut mengawal proses dari UU KPK," tutur Mardani. Selain itu, anggota DPR ini juga setuju wewenang SP3 ada di dalam UU KPK yang baru agar kasus yang sudah ada 2 tahun mendapat kepastian hukum. Meski begitu, Mardani menyebut secara pribadi berharap Presiden Jokowi menerbitkan Perppu sebelum UU KPK yang baru berlaku.

"PKS memberi catatan yang banyak dan bisa dilihat dalam pandangan Fraksi PKS, dan saya pribadi tetap berpendapat Pak Presiden perlu mengeluarkan Perppu sebelum masa berakhir 16 Oktober 23.59 WIB," katanya. Seperti diketahui, UU KPK akan otomatis berlaku pada Kamis (17/10). UU ini dianggap kontroversial karena dianggap melemahkan KPK. Desakan dari masyarakat untuk menerbitkan Perppu KPK juga sudah masif disuarakan. Jokowi, yang sempat berjanji akan mengkaji terbitnya Perppu KPK, sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataannya kembali.

Jokowi Tak Teken UU KPK Baru?

Seperti diketahui, UU KPK yang baru akan berlaku esok hari, 30 hari setelah disahkan di DPR. Muncul pertanyaan, jika baru berlaku setelah 30 hari diundangkan, apakah ini artinya Presiden Joko Widodo tidak meneken UU KPK yang baru?
UU KPK baru disahkan dalam sidang paripurna DPR 17 September 2019. Sejak saat itu, belum ada kabar apakah Jokowi sudah menekennya agar UU tersebut berlaku. Namun pihak Istana sempat menyatakan ada salah ketik (typo) di UU KPK sehingga berkasnya dikembalikan ke DPR. Hanya saja ternyata DPR sudah memperbaikinya dan mengirim kembali naskah UU KPK ke Sekretariat Negara (Setneg).

"Soal typo sudah ditandatangani. Harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," ujar Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/10). Meski begitu, belum ada informasi yang memastikan apakah Jokowi sudah menandatangani revisi UU KPK yang menjadi kontroversi itu. Eks anggota Panja resivi UU KPK, Arsul Sani juga belum bisa memastikan apakah Jokowi meneken atau tidak UU KPK. "Ya kita lihat, kan baru ketahuannya besok," ujar Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (16/10).

Terlepas apakah Jokowi meneken UU KPK atau tidak, Arsul menegaskan otomatis UU itu akan berlaku hari ini, Kamis (17/10). Ini sesuai dengan aturan proses pembentukan perundang-undangan.

"Berdasar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka UU Perubahan Kedua atas UU KPK itu akan berlaku meski seandainya Presiden tidak tanda tangan," jelas Arsul. Sekjen PPP ini menegaskan, pihaknya tak akan mempersoalkan apakah Jokowi meneken atau tidak UU KPK yang baru. Dengan berlakunya UU KPK, pihak yang tidak setuju dengan revisi disebut Arsul bisa langsung menggugat lewat judical review.

"PPP tidak akan mempersoalkan apakah Presiden tanda tangan atau tidak. Dari sudut pandang PPP jika UU KPK hasil revisi itu sudah berlaku dengan lewatnya 30 hari tersebut, maka silakan dipergunakan hak konstitusional warga negara atau masyarakat sipil yang keberatan dengan isinya untuk melakukan judicial review ke MK," kata anggota DPR itu. "Cara ini adalah cara tertib hukum bagi mereka yang menjadi citizen concern dalam merespon sebuah produk UU," sambung Arsul.

Usai berlaku esok hari, UU KPK yang baru akan diberi nomor oleh Kemenkum HAM. Dengan begitu, berlaku sudah UU KPK baru yang dianggap melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
"Ya begitu nanti malam jam 24 berlaku maka diberi nomor dan diundangkan di Lembaran Negara," sebut Arsul. UU ini dianggap kontroversial karena dianggap melemahkan KPK. Desakan dari masyarakat untuk menerbitkan Perppu KPK juga sudah masif disuarakan. Jokowi yang sempat berjanji akan mengkaji terbitnya Perppu KPK, sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataannya kembali.

Jokowi tak jua buka suara saat ditanya soal Perppu KPK, menyusul akan berlakukanya UU KPK esok hari. Terakhir, Jokowi hanya tersenyum saat dimintai tanggapan H-1 sebelum UU KPK baru berlaku.

 

RR/dtc/zet