KPK Dalami Proses Suap Hingga Kode Cheese

Administrator - Selasa, 27 Februari 2018 - 15:51:49 wib
KPK Dalami Proses Suap Hingga Kode Cheese
Juru bicara KPK Febri Diansyah. mtvn

Jakarta: Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pembahasan dana pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018 hingga terjadinya suap. Salah satu yang didalami adalah kode uang suap cheese.

 

"Ingin tahu proses dari awal dan syarat tanda tangan surat persetujuan itu, karena ada kode cheese yang diketahui saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.

 

KPK hari ini memeriksa empat pihak DPRD Lampung Tengah yang diduga turut serta terlibat dalam kasus tersebut, salah satunya Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi. Sedangkan ketiga lainnya adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah yakni Riagus Ria dan Joni Hardito, serta satu orang anggota ‎DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri.

 

Menurut Febri, penyidik menduga ada beberapa petinggi legislatif lain yang ikut serta menandatangani surat persetujuan pada dana pinjaman tersebut. Sehingga, lanjut dia, pihaknya perlu mengetahui apakah persetujuan itu ditandatangani dalam forum resmi atau tidak.

 

"Kami harus tahu persetujuannya seperti apa dan pengetahuan saksi sejauh apa. Apakah di forum resmi? Kalau APBD dibahas bersama apakah surat persetujuan ini bersama juga? Itu didalami," pungkas Febri.

 

KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

 

Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dalam kasus ini. Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

 

Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Mtvn/RR