RADARRIAUNET.COM: Disiplin merupakan napas kehidupan bagi seorang prajurit TNI. Salah satu lafal sumpah prajurit ialah memegang teguh disiplin keprajuritan. Karakter disiplin militer berbeda dengan kode etik pada profesi-profesi lainnya. Perbedaan utama ialah disiplin militer diatur dengan undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Disiplin prajurit yang dimaksud dalam undang-undang itu ialah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer. Peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer, antara lain, setiap prajurit bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh keluarganya. Karena itulah, prajurit TNI bisa dikenai hukuman disiplin ketika ia membiarkan istrinya melanggar hukum.
Tiga anggota TNI dikenai sanksi karena istri mereka membuat status bernuansa ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial terkait dengan penyerangan yang dialami Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ketiga anggota TNI yang mendapat sanksi itu ialah Komandan Komando Distrik Militer 1417/Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi, anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Sersan Dua Z, dan anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya Pembantu Letnan Satu YNS.
Hendi dilepas dari posisinya sebagai Komandan Kodim 1417/Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10). Ia selanjutnya ditahan selama 14 hari. Dua prajurit lainnya juga dibebastugaskan. Istri mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penegakan disiplin di lingkungan TNI patut diapresiasi. Diapresiasi karena ada kemauan kuat pimpinan TNI untuk menegakkan aturan sekaligus mencegah prajurit terpapar paham radikal. Sebelumnya Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut sekitar 3% prajurit TNI terpapar radikalisme dan tak setuju Pancasila sebagai ideologi negara.
Sanksi yang tegas atas anggota TNI karena sikap istri mereka di media sosial diharapkan membawa efek jera. Akan tetapi, pada sisi lain, kasus itu menunjukkan fakta bahwa masih ada persoalan terkait dengan literasi digital di lingkungan keluarga besar militer.
Literasi digital hendaknya dilakukan terus-menerus kepada prajurit. Setiap prajurit berkewajiban untuk mengingatkan dan membimbing keluarganya agar tidak membuat berita atau posting-an yang mengandung hoaks.
Posting-an istri yang berakibat buruk terhadap karier suami di lingkungan TNI hendaknya yang pertama dan terakhir. Jangan ada lagi korban. Karena itu, hendaknya berpikirlah sebelum bertindak, pikiran selalu mendahului jari.
Disiplin militer dinormakan dengan undang-undang karena sanksi terhadap pelanggar disiplin tidak main-main, merampas kemerdekaan berupa penahanan. Perampasan kemerdekaan, menurut kebiasaan internasional, hanya bisa dilakukan atas dasar perintah undang-undang.
Perintah Harian Panglima Besar Jenderal TNI Sudirman pada 1956 hendaknya selalu menjadi pedoman. "Hukum dan disiplin tidak akan cukup dengan sendirinya membawa perbaikan negara. Akan tetapi, sebaliknya, tanpa hukum dan tanpa disiplin akan runtuhlah setiap negara dan tentara."
Negara dan tentara tidak boleh runtuh. Penegakan disiplin bagi militer mutlak dilakukan karena ia diperlengkapi dengan mesin perang yang bertujuan membunuh musuh. Tanpa disiplin yang ketat, militer tak ubahnya sebagai gerombolan bersenjata yang suka-suka menggunakan mesin perang. Karena itulah, disiplin TNI harus tegak lurus.
RR/MI