Jakarta : Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai tuduhan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal penggelembungan suara untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin aneh.
Tuduhan itu dicatat dalam petitum dokumen permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
"Aneh kalau tiba-tiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. Lah, waktu rekap berjenjang kok enggak ada keberatan sama sekali?" ucap Pramono seperti sitat CNN Indonesia, Kamis (13/6/2019).
Pramono menjelaskan saksi Prabowo-Sandi tidak pernah mengajukan keberatan soal hal tersebut sejak rekapitulasi tingkat TPS hingga nasional.
Ia menyebut keberatan yang disampaikan di dalam rekapitulasi nasional hanya dari parpol. Itu pun hanya menyoal masalah administratif, seperti salah ketik jumlah daftar pemilih.
"Hampir tidak pernah menyoal perolehan suara," ucap dia.
Meski begitu, Pramono memastikan pihaknya siap menjawab tudingan itu dengan sejumlah bukti di MK.
"Tapi, oke, lah, namanya juga menggugat. Maka KPU nanti akan membuktikan dalam sidang-sidanh PHPU di MK bahwa gugatan itu sama sekali tidak berdasar sama sekali, tidak didukung bukti yang relevan," ucap dia.
Prabowo-Sandi melayangkan dokumen perbaikan gugatan PHPU ke MK pada Senin (10/6). Salah satu poin baru petitum adalah Prabowo-Sandi meminta MK menyatakan Jokowi-Ma'ruf menggelembungkan suara di Pilpres 2019.
"Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif," tulis dokumen itu.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar esok di Mahkamah Konstitusi. Sidang ini menghadirkan tiga pihak bersengketa. Pertama adalah Prabowo-Sandiaga selaku pemohon, KPU sebagai termohon, dan Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. Adapun Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan.
RRN/CNNI