Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir pada Jumat (24/5/2019). Sofyan bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Untuk dengan kontrak kerja sama PLTU riau-1 besok pagi [red: hari ini] sekitar jam 10 ya memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB direktur utama PLN dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi," kata Juru Bicara KPK Sofyan Basir di Gedung KPK, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Jumat (24/5/2019).
Febri mengatakan surat pemanggilan sudah diberikan kepada Sofyan. KPK berharap yang bersangkutan dapat memenuhi pemanggilan komisi antirasuah itu.
"Jadi hari Jumat ya besok sekitar jam 10 diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB tertentu suratnya sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami harap yang bersangkutan bisa datang," katanya.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
KPK menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
Sofyan Basir bukan tanpa 'perlawanan' terhadap penetapan tersangka atas dirinya. Sofyan diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan praperadilan Sofyan terdaftar dalam nomor 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. Dia mendaftarkan gugatan tersebut pada 8 Mei lalu.
Pada sidang perdana, awal mei lalu, KPK kemudian meminta supaya sidang ditunda hingga empat minggu ke depan atau sebulan.
Hakim PN Jaksel memutuskan sidang praperadilan Sofyan dilakukan usai Lebaran. Hal tersebut supaya tidak terpotong dengan cuti bersama dan libur Hari Raya Lebaran.
RRN/CNNI