Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap proses pembahasan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen, yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Penyidik akan menyisir fakta-fakta baru yang muncul dalam sidang Taufik untuk menjerat pihak lain.
"Nanti penyidik akan mengembangkannya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, seperti sitat Medcom.id, Rabu, (13/3/2019).
Saut mengatakan pengembangan kasus harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Ini penting jika penyelidik atau penyidik KPK sebelumnya telah mengantongi bukti awal terkait sengkarut DAK yang bersumber dari APBN atau APBN-P.
"Satu-satu kalau ada potensi pengembangan tentu akan dikembangkan bertahap," kata Saut.
KPK telah mengantongi sejumlah nama yang diduga ikut terlibat dan menerima aliran suap DAK Kebumen. Dugaan itu akan dibuktikan KPK dalam persidangan Taufik Kurniawan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam kasus itu, Taufik diduga telah menerima sekitar Rp3,65 miliar. Namun, KPK juga mencermati adanya aliran suap lain di luar dana suap Rp3,65 miliar tersebut.
Taufik diharap bersikap kooperatif dan terbuka selama menjalani persidangan. Terlebih, Lembaga Antikorupsi melalui jaksa penuntut umum akan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam sidang Taufik.
Selain kesaksian Taufik, keterangan saksi lain yang pernah diperiksa menjadi poin penting yang akan dicermati KPK. Apalagi, sebagian saksi yang diperiksa terdiri dari anggota DPR dan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Sakti itu, yakni mantan Ketua Banggar DPR yang saat ini menjabat Ketua Komisi III DPR, Kahar Muzakir; Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PAN, Ahmad Riski Sadig; Wakil Ketua Banggar dari PDIP Said Abdullah; dan Wakil Ketua Banggar yang juga Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid. Kemudian, ada juga Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat yang juga mantan Wakil Ketua Banggar, Djoko Udjianto, dan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Sukiman.
RRN/Medcom.id