Pekanbaru: Tak terima akan dugaan perlakuan tak terpuji JM (39) suami, NH (45) sang Istri laporkan suaminya ke Mapolda Riau atas dugaan Perzinahan yang diduga dilakukan dengan wanita berinisial PD (23) merupakan rekan kerja dan/atau rekan sekantornya disalah satu media online Pekanbaru.
"Saya tidak terima atas perlakuan suami saya (JM), yang telah melakukan perzinahan dengan wanita lain yang tak lain seorang Wanita merupakan rekanan kerjanya sendiri." tutur NH disitat/dilansir dari riaupublik.com Kamis 14 Februari 2019.
"Dugaan Perzinahan yang telah dilakukan, dimana kami masih terikat dalam suatu ikatan pernikahan yang syah menurut agama dan pemerintah yang dicatat dalam catatan pernikahan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tabir Timur Kecamatan Merangin bernomor : 211/06/VI/2011 tertanggal 06/06/2011."
8 Tahun pernikahan dijalani, kami dikarunia Sepasang anak yang soleh dan soleha." Saya tidak pernah mengeluh sedikitpun pada suami saya yang kurang memperhatikan istri dan anak-anaknya, apa lagi segi materil yang kurang dipenuhi olehnya sebagai suami sekaligus ayah dari anak-anak saya." terang NH dengan kesal pada awak media.
Dugaan perzinaan baru saya ketahui sendiri, setelah wanita berinisial PD (23) saya jumpai diruang kerjanya yang berlokasikan di Hotel Mayang Garden Lt 1 Jl Jendral Sudirman Pekanbaru baru-baru ini, yang ternyata wanita tersebut (Pd) telah mengandung kurang lebih selama 6 bulan yang diduga hasil perbuatan biadab suami saya sendiri (JM).
Dalam pertemuan tersebut, PD (23) mengakui memiliki hubungan spesial dengan suaminya hingga dirinya hamil. "Saya tidak tau mbak istrinya, yang saya tau dari suami mbak dan mertua mbak bahwa mbak sudah bercerai setahun lalu." ungkap NH yang mengulangi perkataan wanita berinisial PD (23) dengan geramnya pada awak media
Bukti-bukti telah saya dapatkan atas dugaan perlakuan biadab suami saya yang juga diketahui oleh keluarganya namun diduga disembunyikan, akan perbuatan tersebut saya melaporkan suami saya atas dugaan perbuatan perzinahan diluar pernikahan.
Tindakan yang saya lakukan, agar suami saya dapat bertanggungjawab atas perbuatannya." Berani bermain api, maka harus siap untuk terbakar." tambah NH dengan nada kesal.
Saya harap pihak Polda Riau dapat memproses laporan saya tersebut diatas, yang jelas-jelas perbuatannya (JM) melanggar aturan agama dan pemerintah.
Laporan tersebut diatas juga telah di kuasakan selanjutnya kepada Jaka Marhaen,SH dan Seko Indrawan,SH selaku kuasa hukum saya, dengan harapan agar JM yang diduga melakukan perbuatan perzinahan mendapat hukuman yang setimpal, dan kelak menjadi pelajaran bagi dirinya (JM) untuk menjadi pria yang bertanggungjawab pada keluarganya maupun atas perbuatan dirinya sendiri. tutup NH.
Hingga berita ini dimuat, JM belum berhasil dikonfirmasi, dicoba hubungi ponselnya namun tak kunjung diangkat.
RRN