KPK Ambil Sampel Suara Tersangka Suap Mesuji

Administrator - Ahad, 10 Februari 2019 - 22:22:30 wib
KPK Ambil Sampel Suara Tersangka Suap Mesuji
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto/medcom.id

Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara lima tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Mesuji. Sampel suara diambil untuk kepentingan penyidikan, salah satunya menyocokkan bukti percakapan pihak-pihak yang terlibat.

"KPK memanggil saksi terkait dengan keperluan mengambil contoh suara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, seperti disitat dari medcom.id Jumat, 8 Februari 2019.

Kelima tersangka yang diambil sampel suaranya yakni Bupati Kabupaten Mesuji Khamami, adik Khamami bernama Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang pihak swasta bernama Kardinal.

Dalam kasus ini, Khamami diduga telah menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji. Uang itu merupakan bagian dari fee proyek sebesar 12%, yang diminta Khamami melalui Wawan Suhendra kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Pemkab Mesuji sebelum proyek lelang dilakukan. Fee itu diduga pembayaran atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri. Empat proyek yang menjadi bancakan Khamami yaitu, proyek pengadaan Base senilai Rp9,2 miliar dan proyek pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari senilai Rp3,75 miliar. Kedua proyek ini digarap oleh PT JPN.

Sedangkan, dua proyek yang dikerjakan PT SP (Secilia Putri), yakni pengadaan Base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin senilai Rp1,48 miliar dan proyek pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (Segitiga Emas-Muara Tenang) senilai Rp1,23 miliar.

KPK menduga uang Rp1,28 miliar itu bukan suap pertama yang diterima Khamami dari Sibron Azis. Khamami lebih dulu menerima suap sebesar Rp300 juta secara bertahap. Dengan demikian, total suap yang diterima Khamami sebesar Rp1,58 miliar.

Atas perbuatannya, Khamami, Taufik dan Wawan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sibron Azis dan Kardinal selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

RRN/medcom.id