Jakarta: Dugaan suap Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disinyalir juga bisa saja terjadi di Provinsi Riau dan lembaga negara lainnya. Suap tersebut diduga untuk pemberian penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Untuk diketahui Auditor BPK yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap dari Sugito yakni auditor utama keuangan negara III Rochmadi Saptogiri dan auditor Ali Sadli.
"Kemungkinannya ada, karena yang bersangkutan ini adalah kepala auditor utama keuangan tiga dan dia menjadi kepala tim auditor untuk beberapa kementerian," kata Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam, baru-baru ini kepada awak media.
Berdasarkan data dari BPK, sejumlah kementerian dan lembaga yang penggunaan anggarannya diaudit oleh Rochmadi di antaranya Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara.
Kemudian Sekretariat Kabinet, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Selanjutnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Lembaga negara selain kementerian antara lain Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Perpustakaan Nasional RI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Ada juga Ombudsman RI, Badan Pertanahan Nasional, Badan Ekonomi Kreatif, MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK dan KY serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas. Namun tak semua lembaga tersebut mendapat opini WTP.
Roy menyebut, petunjuk dugaan suap dari kementerian dan lembaga negara lain kepada Rochmadi muncul saat ditemukan uang sebesar Rp1,145 miliar dan US$3 ribu dari brankas
miliknya. Menurut Roy, tinggal KPK membuktikan temuan uang itu.
"Saya kira itu petunjuk bahwa duit itu ada. Kalau nanti itu mengelak duit pribadi, tinggal KPK membuktikan," tuturnya. Roy mengatakan, kasus ini memang menjadi tugas berat KPK untuk membongkar praktik suap yang diduga dilakukan kementerian dan lembaga negara lainnya kepada BPK untuk mendapatkan opini WTP.
"Saya kira KPK ini memang pekerjaannya berat, bagaimana bisa mengungkap praktik di luar Kemendes ini. Apakah juga melebar ke pemberian opini ke kementerian lain," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum memiliki bukti bila kementerian dan lembaga negara lainnya melakukan praktik suap ke auditor BPK untuk memperoleh opini WTP atas penggunaan anggaran tahun 2016.
"Kami belum tahu apakah kementerian lain melakukan hal serupa dengan Kementerian Desa untuk dapatkan WTP. Tapi yang jelas kita tahu bahwa pengelolaan keuangaan di kementerian itu belum banyak perkembangan," tuturnya.
Cnni/RRN