Jakarta (RRN) - Insiden tewas seorang warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong pada Juni lalu, membuka tabir bahwa ada banyak orang mengajukan surat permohonan tinggal di wilayah Tiongkok itu.
Namun hal ini dibantah keras oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, Chalief Akbar. Menurut Akbat tidak ada yang mendapatkan surat tersebut.
"Itu tidak betul, tidak ada. Dari Pemerintah Hong Kong terdapat total sekitar 8.000 orang, dan dari indonesia sangat sedikit. Dan sampai saat ini Pemerintah Hong Kong belum pernah memberikan surat itu," ujar Chalief Akbar di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Kamis (20/8/2015).
"Itu sesuai dengan aturan di Hong Kong," tegasnya.
Chalief menegaskan penolakan tersebut bukan hanya kepada WNI, tetapi warga asing lain yang mengajukan permohonan.
Wiji Astutik Supardi, ditemukan tidak bernyawa pada 8 Juni 2015. Dia ditemukan tewas terbungkus kasur di trotoar Changsha Street, Mong Kok. Kepolisian Hong Kong pun menetapkan dua tersangka pembunuhan Wiji pada 10 Juni 2015.
Diketahui Wiji sudah berada di Hong Kong sejak lama sambil mengajukan surat permohonan pengakuan kependudukan dari Pemerintah Hong Kong. Selama menunggu aplikasinya, Wiji bisa bekerja di Hong Kong.
Namun nasib berkata lain, perempuan itu meninggal di tangan pria yang dicurigai sebagai kekasihanya. Pria asal Pakistan itu membunuh Wiji dengan bantuan pelaku lainnya asal India.
Kedua pelaku saat ini sudah menjalani proses pengadilan. Masih belum diketahui kelanjutan dari kasus pembunuhan tersebut. (mtvn/n)