Perda RTRW Riau 2018-2038: Catat Formal dan Materil

Jikalahari Nilai Ada yang Dilanggar dalam Pengesahannya

Administrator - Selasa, 05 Februari 2019 - 15:37:41 wib
Jikalahari Nilai Ada yang Dilanggar dalam Pengesahannya
Photo Illustrasi: Jikalahari

Pekanbaru: Mendagri memerintahkan menyelesaikan 26 catatan dan KLHS: Gubernur Riau baru menyelesaikan 26 catatan. Namun, belum menyelesaikan KLHS.

Melansir laman Jikalahari, Selasa 5 Februari 2019. Jikalahari menilai penerbitan Perda No 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau 2018-2038 yang diundangkan pada 8 Mei 2018 melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Proses penerbitannya dipaksakan oleh segelintir elit dan pengusaha, lebih mementingkan aspek ekonomi untuk segelintir elit dan pengusaha dibanding perlindungan ruang ekologis dan ruang kelola masyarakat adat dan tempatan. Perda 10 tahun 2018 tersebut cacat secara formal maupun materil,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.

Cacat secara formal, yaitu, pertama substansi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9552Tahun 2017 tanggal 13 November 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037.

Dalam Kepmendagri ini Ranperda RTRWP Riau bisa ditetapkan menjadi Perda setelah Gubernur Riau menyelesaikan 26 catatan dalam lampiran dan menyelesaikan KLHS. Untuk 26 catatan dalam lampiran, Gubernur Riau berkoordinasi Kementerian Dalam Negeri (Lihat Dokumen Lampiran Kepmengri 188.34-9552). Untuk KLHS, Gubernur Riau khusus berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terkait KLHS Gubernur Riau merujuk pada PP 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

Tahapan penyelesaian 26 catatan dalam lampiran dan KLHS dengan cara “melakukan penyempurnaan serta penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi”. Setelah dilakukan penyempurnaan serta penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi, 26 catatan lampiran dan KLHS, Gubernur Riau segera menyampaikan Ranperda RTRW Provinsi Riau yang sudah disempurnakan ke Mendagri sekaligus untuk mendapatkan Nomor Register.

Setelah mendapatkan Nomor Register Gubri segera menetapkan Ranperda menjadi Perda. Lalu Gubri menyampaikan Perda kepada Mendagri paling lama 7 hari setelah ditetapkan.
Kedua, Pemerintah Provinsi Riau keliru memahami Validasi KLHS dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037.

Berdasarkan berita Acara 24 April 2018, Mendagri melalui Dirjen OTDA menghasilkan catatan kepada pemerintah Provinsi Riau bahwa seluruh catatan sebanyak 26 catatan telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau. Namun dalam Catatan Berita Acara tersebut tidak ada membahas dan menindaklanjuti validasi KLHS RTRWP Riau.

Terkait KLHS berdasarkan surat tanggal 11 April 2018, Menteri LHK belum menyetujui validasi KLHS RTRWP Riau 2017-2037 sebagaimana permohonan validasi dokumen RTRWP Riau pertanggal 2 Februari 2018 dan tanggal 23 Maret 2018 dari Gubernur Riau dan PLT Gubernur Riau.

Surat KLHK tanggal 11 April 2018 merekomendasikan Gubernur Riau menyempurnakan kembali KLHS selambat-lambatnya dalam 1 (satu) tahun, dengan berbagai tahapan yang harus dilakukan (Lihat lampiran Anotasi Hasil Evaluasi Ranperda RTRWP Riau kronologis poin E). Artinya Menteri LHK belum menyetujui validasi KLHS RTRWP Riau 2017-2037, karena tidak lengkap. Merujuk pasal 26 ayat 5 PP 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. “Jika hasil pemeriksaan menunjukkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Menteri atau gubernur mengembalikan dokumen kepada Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk dilengkapi”.

Yang dimaksud ayat 2 ialah Menteri atau gubernur melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program mengajukan permohonan validasi KLHS secara tertulis dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Hal tersebut sesuai dengan Diktum Kedua Kepmendagri 188.34-9552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037, Gubernur Riau wajib menyusun KLHS dengan berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tanpa menindaklanjuti rekomendasi KLHK 11 April 2018, tiba-tiba Sekda mengirim surat ke Mendagri cq. Direktur Bina Pembanguna Daerah untuk meminta Nomor Register. Padahal merujuk kepmendagri 188.34-9552 Tahun 2017 pemerintah provinsi Riau harus melakukan penyempurnaan serta penyesuaian KLHS,” kata Made Ali

Ketiga, Penerbitan Noreg bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037 dan Permendagri nomor 80 Tahun 2015.

Pada 25 April 2018, Direktur Produk Dukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menerbitkan Surat No 70/REG/PHD/IV/2018 tentang Pemberian Nomor Register Ranperda Provinsi Riau. Surat ini menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Sekda Provinsi Riau pada 19 April 2018 meminta Nomor Registrasi Perda RTRWP Riau.

Dalam surat, Direktur Produk Hukum Daerah menyatakan hasil penelaahan/pengkajian menunjukkan permohonan telah memenuhi syarat yang disebutkan dalam pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Padahal merujuk kepmendagri 188.34-9552 Tahun 2017 menyatakan nomor register Perda RTRWP dapat diberikan jika Gubernur Riau telah melakukan penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Ranperda RTRWP Riau dalam lampiran serta evaluasi KLHS. Artinya pemberian Nomor Register oleh Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen OTDA tersebut mengabaikan Kepmendagari 188.34-9552 Tahun 2017, dan bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pertama, pasal 18 ayat 1 UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menyebutkan Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Pasal 28 huruf b PP No 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebut penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi. Penjelasannya menyebut Menteri dalam memberikan persetujuan substansi berkoordinasi dengan menteri terkait.

Kedua, Kepmendagri 188.34-8552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang RTRWP Riau Tahun 2017 – 2037. Mendagri memutuskan: Pertama, evaluasi Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini. Kedua, Gubernur Riau (Gubri) wajib menyusun KLHS dengan berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, Pasal 102 Permendagri No 80 Tahun 2015 Menteri Dalam Negeri memberikan noreg rancangan perda provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan noreg rancangan perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 paling lama 7 (tujuh) hari sejak rancangan perda diterima.

Pada pasal 101 tegas menyebutkan bahwa Gubernur mengajukan permohonan noreg kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah setelah gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perda yang dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2). Yang dimaksud ayat 2 Pasal 98 yaitu Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan perda tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.

“Secara materil, Perda 10 tahun 2018 masih memberi ruang 80 persen kepada korporasi HTI, Sawit dan Tambang. Itu artinya lebih dari 50-90 tahun ke depan, hutan dan tanah Propinsi Riau dikuasai oleh korporasi. Meski dalam Perda 10 tahun 2018 mengakomodir ruang untuk masyarakat adat dan tempatan, namun bagaimana bila klaim masyarakat dikuasai oleh korporasi? Perda 10 tahun 2018 ini belum mengembalikan hutan tanah masyarakat adat dan tempatan,” kata Made Ali.
Jikalahari merekomendasikan kepada:

1.Mendagri mengevaluasi dan mencabut Perda RTRWP Riau 10 Tahun 2018 karena cacat formal berupa melanggar substansi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9552/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037.
2.KemenLHK mengirim surat kepada Mendagri perihal KLHS yang dijadikan lampiran dalam Perda 10 tahun 2018 (Pasal 72 ayat 3) bertentangan dengan surat MenLHK 11 April 2018.

Anotasi Hasil Evaluasi Ranperda RTRWP Riau 2018-2038
Mendagri Memerintahkan Menyelesaikan 26 Catatan dan KLHS:
GUBERNUR RIAU BARU MENYELESAIKAN 26 CATATAN DALAM LAMPIRAN
NAMUN, BELUM MENYELESAIKAN KLHS

I. Kronologis

A. Pada 13 November 2017, Mendagri menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 188.34-8552 Tahun 2017 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Provinsi Riau Tentang RTRW
Provinsi Riau Tahun 2017-2037. Mendagri memutuskan:

1. Evaluasi Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini.
2. Gubernur Riau wajib menyusun KLHS dengan berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau segera menindaklanjuti hasil evaluasi dan melakukan penyempurnaan serta penyesuaian atas Ranperda RTRWP Riau 2017–2037 berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan KLHS sebagaimana dimaksud diktum kedua, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Gubri segera menyampaikan Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 yang telah dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan KLHS sebagaimana dimaksud diktum kedua kepada Menteri Dalam Negeri dan sekaligus untuk mendapatkan nomor register.
5. Gubernur Riau segera menetapkan Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 menjadi Peraturan Daerah tentang RTRWP 2017 -2037 setelah mendapatkan nomor register sebagaimana diktum keempat.
6. Gubernur Riau segera menyampaikan Peraturan Daerah tentang RTRWP 2017-2037 kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7 hari setelah ditetapkan.

B. Pada 2 Februari 2018, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengirim surat ke Menteri LHK cq. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dengan No Surat 050/BAPPEDA/52.02 perihal permohonan validasi Dokumen KLHS RTRW Provinsi Riau.

C. Pada 21 Februari 2018, Sigit Hardwinarto Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan a.n MenLHK menanggapi permohonan Validasi KLHS Provinsi Riau 2017-2037 yang isinya berdasarkan telaah, kami masih menemui ketidaksesuaian antara KLHS RTRWP Riau 2017-2037 dengan penjaminan kualitasnya. Untuk itu kami mohon saudara dapat menugaskan Tim penyusun dan penjamin kualitas KLHS RTRWP Riau 2017-2037 memberikan klarifikasi kepada kami melalui Direktur Pencegahan Dampak

Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian LHK selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak diterimannya surat ini.

D. Pada 23 Maret 2018, Plt. Gubernur Riau Wan Tamrin Hasyim melalui surat No.050/BAPPEDA/44.06 membalas surat tanggal 21 Februari 2018 perihal tindak lanjut Validasi Dokumen KLHS RTRWP Riau. Dalam surat itu Plt. Gubernur Riau menuliskan menidaklanjuti hasil rapat koordinasi perkembangan penyusunan KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037 dalam rangka percepatan penetapan Ranperda RTRWP Riau 2017-2037 pada tanggal 21 Maret 2018 yang diinisiasi oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Jakarta, bersama ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemerinatah Provinsi Riau telah menyampaikan permohonan validasi Dokumen KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037 ke Menteri Lingkunag Hidup dan Kehutanan RI dengan Nomor 50/BAPPEDA/52.02 Tanggal 2 Februari 2018. Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menanggapi surat Gubernur Riau tersebut dengan Surat Nomor: S.195/MENLHK-PKTL/PDLKWS/PLA.3/2/2018 tanggal 21 Februari yang meminta kepada pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan Klarifikasi terkait KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037.

2. Berdasarkan beberapa kali asistansi ke Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan penyempurnaan Dokumen KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037.

3. Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tanggal 21 Maret 2018 di kantor Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyatakan bahwa Dokumen KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037 telah sesuai dan memenuhi kaedah penyusunan Dokumen KLHS. Pada Kesempatan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili olehDirektur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, memnta kepada Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan kembali Surat Permohonan Validasi dalam percepatan rekomendasi terhadap KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037.

4. Sehubungan dengan penjelasan pasa angka 1, 2 dan 3 di atas, bersama ini kami mohon agar validasi KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037 dapat segera diterbitkan sesuai dengan mekanisme Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nmor: P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

E. Pada 11 April 2018, Kementerian LHK melalui Sigit Hardwinarto Dirjen planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mengirim surat nomor: S.418/MENLHK-PKTL/PDLKWS/PLA.3/4/2018 ke Plt. Gubernur Riau perihal Validasi KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037 yang isinya dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Permohonan Validasi telah dilengkapi dengan syarat-syarat sebagaimana pasal 26
PP 46 Tahun 2016, yaitu:

a. Rancangan Perda RTRW Provinsi Riau 2017-2037;
b. Laporan KLHS (termasuk Hasil penjaminan Kualitas); dan
c. Bukti pemnuhan Standar Kompetensi
2. Hasil telaahan terhadap KLHS RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037 sebagai beriku:
a. Proses KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037, telah sesuai dengan kaidah-kaidah sesuai pasal 6 – 16 PP No 46 Tahun 2016.
b. Tahap pengkajian Pengaruh RTRW Provinsi Riau terhadap Kondisi Lingkungan hidup, telah sesuai dengan kaedah-kaedah sesuai pasal 7 – 13 PP No. 46 Tahun 2016 namun terdapat catatan bahwa masih adanya perbedaan pendapat antar berbagai sumber valid terhadap ketepatan data numerik maupun spasial yang digunakan berikut hasil pengelolaanya untuk analisis.
c. Tahap Perumusan Alternatif dan Rekomendasi KLHS terhadap penyempurnaan RTRW Provinsi Riau 2017-2037, telah sesuai dengan kaidah-kaidah pasal 15-16 PP No. 46 Tahun 2016 Namun terdapat catatan sebagai berikut:
1) Alternatif dan rekomendasi yang diberikan kurang memperhatikan karakteristik lokus-lokus persoalan sebagaimana sebenarnya telah disajikan dalam proses pengkajian pengaruh;
2) Alternatif dan rekomendasi yang diberikan mengimplikasikan bahwa lingkup kebijakan yang perlu diperbaiki meliputi kebijakan dan program pembangunan lain yang relevan di Tingkat Kementerian/Lembaga yang terkait hingga ditingkat Kabupaten/Kota; dan
3) Alternatif dan rekomendasi yang diberikan banyak yang ditujukan untuk arahan pengendalian dan pemanfaatan, namun belu secara memadai dirumuskan untuk perbaikan muatan Ranperda RTRW.
3. Tahap Penjaminan kualitas KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037 telah dilaksanakan secara manidiri dan telah memperhatikan kaidah-kaidah sesuai pasal19-21 PP no.46 Tahun 2016.
4. Hasil KLHS RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037 telah diintegrasikan kedalam Rancangan pengaturan RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037 namun belum diintegrasikan dalam materi teknisnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan sebagai berikut;

1. Validasi penjaminan kualitas dan proses pelaksanaan KLHS RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037 ini harus disertai rekomendasi tindak lanjut yang muatannya diuraikan dalam bagian F. Rekomendasi Tindak Lanjut ;
2. Rekomendasi tindak lanjut tersebut dijadikan pertimbangan dalam keputusan final muatan Ranperda RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037;
3. Surat ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037 dan dokumen KLHSnya;
4. Bahwa dokumen KLHS, perbaikan Ranperda RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037 dan surat ini merupakan informasi yang terbuka dan secara aktif disampaikan ke publik.

Atas kesimpulan tersebut berisi rekomendasi yang harus dilakukan oleh Gubernur Riau yaitu (Bagian F.) :
1. Menyempurnakan kembali KLHS selambat-lambatnya dalam 1 (satu) tahun, terutama untuk:
a. Memperbarui kajian daya dukung dan daya tampung lingkunganhidup dalam skala kedetilan dan lingkup yang memadai.
b. Memperbaiki akurasi data, khususnya data penggunaan lahan oleh masyarakat dan perusahaan, tumpang tindih perizinan dengan konflik masyarakat, serta pemnfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan terhadap kawasan hutan secara umum dan wilayah; dan
c. Memperkaya kajian sosial ekonomi budaya dan sosial ekologis;
d. Memperbaiki simulasi dan modelling skenario kebijakan ke depan secara lebih komprehensif.
2. Melaksanakan kajian mengenai kerusakan, kerentaan dan keberfungsian ekosistem gmbut secara time series ke belakang dan dan melakukan proyeksi ke depan sepanjang rentang masa berlaku RTRW, serta mengenai kerusakan, kerentanan dan keberfungsian habitat satwa liar, keanekaragaman hayati, dan kawasan konservasi.
3. Dalam Ranperda RTRW Provinsi Riau 2017-2037 dimasukan hal-hal sebagai berikut:
a. Pertimbangan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup seluruh wilayah Provinsi Riau yang terus menurun bahkan telah terlampaui dan/atau sangat rawan dan kritis pada sebagian besar kabupaten dan kota, sehingga:
1) Peruntukan pemanfaatan ruang harus didukung oleh kesesuaian dengan perkembangan teknologi, pola dan cara pemanfaatan, serta pengendaliannya;
2) Menghentikan penambahan jenis-jenis kegiatan yang secara signifikan menyebabkan penurunan dan terlampauinnya daya dukung dan daya tampung lingkunganhidup pada lokus yang jelas;
3) Mengarahkan pengurangan bertahap kegiatan eksisting yang secara signifikan menyebabkan penurunan dan terlampauinnya daya dukung dan daya tampung lingkunganhidup pada lokus yang jelas;
4) Mengatur pemanfaatan dan penggunaan ruang untuk melindungi ruang hidup masyarakat pada lokus yang jelas;
5) Mengatur ruang dan lokus yang harus segera direhabilitasi dan dipulihkan sesuai skala urgensi dan pengaruhnya terhadp laju penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
b. Arahan pemanfaatan dn pengendalian pada lokus yag jelas untuk setiap kabupaten /kota, berdasarkan:
1) Wilayah gambut yang ditetapkan berfungsi lindung dengan kondisi kritis dan/atau rawan bencana yang saat ini digunakan untuk budidaya, dan terbagi dalam kriteria:
a) Sedang terjadi dan/atau berpotensi konflik dengan masyarakat;
b) Diindikasikan pelanggaran perizinan;
c) Dikelola tidak sesuai ketentuan dan/atau diindikasikan diputihkan
d) Dilalui dan/atau berdampingan dengan proyek strategis nasional
2) Wilayah gambut yang ditetapkan berfimgsi lindung dengan kondisikritis dan/atau rawan bencana dalam kawasan hutan yang dila kukan outline
3) Wilayah gambut yang ditetapkan berfungsi lindung selain angka 1) dan 2) dalam kawasan hutan yang dilakukan outline
4) Wilayah gambut yang ditetapkan berfungsi budidaya namun kondisi kirtis dan/atau rawan bencana, dan terbagi dalam kriteria:
a) Sedang terjadi dan/atau berpotensi konflik dengan masyarakat;
b) Diindikasikan pelanggaran perizinan
c) Dikelola tidak sesuai ketentuan dan/atau di indikasikan diputihkan
d) Dilalui dan/atau berdampingan dengan proyek strategis nasional
5) Wilayah hulu dalam Daerah Aliran Sungan yang sudah dalam kondisi kritis
6) Wilayah tengah dan hilir Daerah Aliran Sungan yang sudah dalam kondisi kritis badan airnya tercemar
7) kawasan konsevasi dan suaka alam yang diokupasi dan/atau dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan
8) wilayah budidaya yang sudah dalam kondisi kritis dan/atau rawan bencana dan terbagi dalam kriteria:
a) diindikasi menjadi bagian dari habitat/ruang jelajah satwa liar dan/atau keanekaragaman hayati;
b) berbatasan langsung dengan kawasan lindung dan/atau wilayah lindung;
c) dilalui proyek strategis nasional
c. membuat peraturan zonasi tambahan bagi wilayah-wilayah yang dimaksud di atas sesuai urgensi dan kompleksitas langkah-langkah pengendalian yang dibutuhkan.
4. Melakukan pemantauan dan pengawasan ketat pelaksanaan pemanfaatan ruang, dan mengguanakan informasi tersebut untuk melakukan langkah-langkah koreksi kebijakan lapangan dan perbaikan tata kelola pengamanan (safeguard system).
5. Mewajibkan penyusunan dan atau peninjauan kembali RTRW seluruh Kabupaten/Kota di Lingkungan Provinsi Riau yang dilengkapi KLHS dengan mempertimbangkan keseluruhan proses, hasil dan catatan dari pelaksanaan KLHS dan perbaikan muatan Ranperda RTRW Provinsi Riau 2017-2037.
6. Secara pro-aktif berdialog dan berkonsultasi kepada masyarakat serta membuka akses informasi dengan sebaik-baiknya.

F. Pada 19 April 2018, A.n Gubernur Riau, Sekretaris Daerah, Ahmad Hijazi, mengirimkan surat Nomor: 180/HK/35.08 perihal Permintaan Nomor Register Ranperda kepada Menteri Dalam Negeri, c/q. Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah. Dalam surat tesebut, Sekda merujuk pada ketentuan pasal 98 ayat (1) Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah, menyatakan bahwa dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa rancangan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, diikuti dengan pemberian nomor register Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Provinsi Riau mengajukan permintaan nomor Register Ranperda RTRW Provinsi Riau Tahun 2018-2038.

G. Pada 24 April 2018, digelar Rapat koordinasi dalam rangka verifikasi hasil evaluasi Ranperda Provinsi Riau, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038. Dalam berita acara tersebut intinya menyatakan sebanyak 26 catatan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9552/2017 tanggal 13 November 2017 hal Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037 telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau.

H. Pada 25 April 2018, Sukoyo, Direktur Produk Hukum Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri membalas Surat Sekretaris Daerah pada 19 April 2018 perihal Permintaan Nomor Register Ranperda surat dengan Nomor: 70/REG/PHD/IV/2018 perihal pemberian Nomor Register Rancangan Perda ke Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Dalam surat tersebut Kemendagri memberi NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU: (10,105/2018).

II. PERSETUJUAN SUSBTANSIAL DARI MENTERI TERKAIT UNTUK RTRWP

Kewenangan Persetujuan Substansi dari menteri terkait diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang menyebutkan “Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri”.

Penjelasan pasal 18 ayat 1 UU 26 Tahun 2007 terdapat pada pasal 28 huruf b PP No 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pasal 28 huruf b PP No 15 Tahun
2010 menyebut “penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi. Penjelasannya menyebut Menteri dalam memberikan persetujuan substansi berkoordinasi dengan menteri terkait”.

Persetujuan substansial, salah satunya, jika terkait kawasan hutan dan lingkungan hidup, harus mendapat persetujuan substansial dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada Kepmendagri Nomor 188.34-9552 Tahun 2017 tanggal 13 November 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037 lebih mempertegas terkait KLHS untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Kemterian yang memiliki urusan pemerintahan bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Merujuk PP 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), prosesnya Gubernur Riau menyusun KLHS lalu menyerahkan ke KLHK
untuk divalidasi. Jika Menteri LHK menyetujui validasi maka Menteri LHK menyetujui Validasi. Namun, bila menteri belum menyetujui Validasi maka berdasarkan pasal 26 ayat
(5) berbunyi: Jika hasil pemeriksaan menunjukkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Menteri mengembalikan dokumen kepada Penyusun Kebijakan,
Rencananm dan/atau Program untuk dilengkapi.”

Intinya, salah satu makna Persetujuan Substansial dalam KLHS disetujui oleh Menteri LHK.

III.ANALISIS

A. Substansi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9552/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037

Dalam Kepmendagri ini Ranperda RTRWP Riau bisa ditetapkan menjadi Perda setelah Gubernur Riau menyelesaikan 26 catatan dalam lampiran dan menyelesaikan KLHS.

Untuk 26 catatan dalam lampiran, Gubernur Riau berkoordinasi Kementerian Dalam Negeri (Lihat Dokumen Lampiran Kepmengri 188.34-9552). Untuk KLHS, Gubernur Riau khusus berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terkait KLHS Gubernur Riau merujuk pada PP 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

Tahapan penyelesaian 26 catatan dalam lampiran dan KLHS dengan cara “melakukan penyempurnaan serta penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi”

Setelah dilakukan penyempurnaan serta penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi, 26 catatan lampiran dan KLHS, Gubernur Riau segera menyampaikan Ranperda RTRW Provinsi Riau yang sudah disempurnakan ke Mendagri sekaligus untuk mendapatkan Nomor Register.

Setelah mendapatkan Nomor Register Gubri segera menetapkan Ranperda menjadi Perda. Lalu Gubri menyampaikan Perda kepada Mendagri paling lama 7 hari setelah ditetapkan.

B. Pemerintah Provinsi Riau keliru memahami Validasi KLHS dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9552/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037

Berdasarkan berita Acara 24 April 2018, Mendagri melalui Dirjen OTDA menghasilkan catatan kepada pemerintah Provinsi Riau bahwa seluruh catatan sebanyak 26 catatan telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau. Namun dalam Catatan Berita Acara tersebut tidak ada membahas dan menindaklanjuti validasi KLHS RTRWP Riau.

Terkait KLHS berdasarkan surat tanggal 11 April 2018, Menteri LHK belum menyetujui validasi KLHS RTRWP Riau 2017-2037 sebagaimana permohonan validasi dokumen RTRWP Riau pertanggal 2 Februari 2018 dan tanggal 23 Maret 2018 dariGubernur Riau dan PLT Gubernur Riau.

Surat KLHK tanggal 11 April 2018 merekomendasikan Gubernur Riau Menyempurnakan kembali KLHS selambat-lambatnya dalam 1 (satu) tahun, dengan berbagai tahapan yang harus
dilakukan (Lihat kronologis poin E). Artinya Menteri LHK belum menyetujui validasi KLHS RTRWP Riau 2017-2037, karena tidak lengkap. Merujuk pasal 26 ayat 5 PP 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. “Jika hasil pemeriksaan menunjukkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Menteri atau gubernur mengembalikan dokumen kepada Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk dilengkapi”.

Yang dimaksud ayat 2 ialah Menteri atau gubernur melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program mengajukan permohonan
validasi KLHS secara tertulis dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Hal tersebut sesuai dengan Diktum Kedua Kepmendagri 188.34-9552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037, Gubernur Riau wajib menyusun KLHS dengan berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.

Tanpa menindaklanjuti rekomendasi KLHK 11 April 2018, tiba-tiba Sekda mengirim surat ke Mendagri cq. Direktur Bina Pembanguna Daerah untuk meminta Nomor Register. Padahal
merujuk kepmendagri 188.34-9552 Tahun 2017 pemerintah provinsi Riau harus melakukan penyempurnaan serta penyesuaian KLHS.

C. Penerbitan Noreg bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9552/2017 tanggal 13 November 2017 hal Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037 dan Permendagri nomor 80 Tahun 2015

Pada 25 April 2018, Direktur Produk Dukum Daerah Direktprat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menerbitkan Surat No 70/REG/PHD/IV/2018 tentang Pemberian Nomor Register
Ranperda Provinsi Riau. Surat ini menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Sekda Provinsi Riau pada 19 April 2018 meminta Nomor Registrasi Perda RTRWP Riau.

Dalam surat, Direktur Produk Hukum Daerah menyatakan hasil penelaahan/ pengkajian menunjukkan permohonan telah memenuhi syarat yang disebutkan dalam pasal 106 ayat 1 dan
ayat 2 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Padahal merujuk kepmendagri 188.34-9552 Tahun 2017 menyatakan nomor register Perda RTRWP dapat diberikan jika Gubernur Riau telah melakukan penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Ranperda RTRWP Riau dalam lampiran serta evaluasi KLHS.

Artinya pemberian Nomor Register oleh Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen OTDA tersebut mengabaikan Kepmendagari 188.34-9552 Tahun 2017, dan bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pertama, pasal 18 ayat 1 UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menyebutkan Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

Pasal 28 huruf b PP No 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebut penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah
provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi. Penjelasannya menyebut Menteri dalam memberikan persetujuan substansi berkoordinasi dengan menteri terkait.

Kedua, Kepmendagri 188.34-8552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang RTRWP Riau Tahun 2017 – 2037. Mendagri memutuskan: Pertama,
evaluasi Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini. Kedua, Gubernur Riau (Gubri) wajib menyusun KLHS dengan berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, Pasal 102 Permendagri No 80 Tahun 2015 Menteri Dalam Negeri memberikan noreg rancangan perda provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan noreg
rancangan perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 paling lama 7 (tujuh) hari sejak rancangan perda diterima.

Pada pasal 101 tegas menyebutkan bahwa Gubernur mengajukan permohonan noreg kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah setelah gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perda yang dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2).

Yang dimaksud ayat 2 Pasal 98 yaitu Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan perda tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.

IV.KESIMPULAN

Gubernur Riau dan Direktur Produk hukum Daerah Dirjen OTDA telah melanggar UU No 26 Tahun 2007, Permendagri No 80 dan Kepmendagri No 188.34-9552 Tahun 2017 atas pemberian nomor register Perda RTRW Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
Pelanggaran tersebut diantaranya:
1. Gubernur Riau tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil validasi KLHS oleh KLHK pada 11 April 2018, sebagai syarat persetujuan substansi dari kementerian terkait.
2. Direktur Produk hukum Daerah Dirjen OTDA menerbitkan Nomor Register mengabaikan KLHS RTRW Provinsi Riau yang belum disetujui oleh Kementerian yang memiliki urusan
pemerintahan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

 

Sumber: Jikalahari