Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengawasi aktivitas dinasti politik yang memiliki potensi tinggi terjadi tindak pidana korupsi di daerah berdasarkan fakta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). KPK tidak melarang adanya politik atau kepala daerah 'turun- menurun', jika dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"KPK terus memperhatikan secara serius terhadap dinasti politik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan di Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.
Menurut Basaria, intinya apabila orangtua atau anak menjadi kepala daerah atau pejabat negara tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Basaria menyatakan penyidik KPK akan menindak tegas pejabat negara ataupun kepala daerah yang terlibat korupsi dengan menerapkan pasal pencucian uang untuk memiskinkan koruptor.
Dinasti politik menjadi sorotan publik seusai KPK menangkap Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Andriatma Dwi Putra bersama ayahnya yang menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun.
Keduanya menjadi tersangka dalam duga-an penerima suap dari pihak swasta untuk pendanaan kampanye penca-lonan kepala daerah. Andriatma menggantikan Asrun sebagai Wali Kota Kendari yang telah bertakhta selama dua periode atau 10 tahun.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai politik dinasti akan terus bertahan, selama mekanisme rekrutmen internal partai tidak dilakukan dengan berbasis kaderisasi, terbuka, dan demokratis.
Dalam sebuah partai, orang-orang yang menguasai pendanaan partai akan memiliki akses untuk menempati struktur elite. Modal mereka merupakan pusat ketergantungan partai.
Akhirnya, orang-orang itu pulalah yang kemudian memiliki hak istimewa menentukan rekrutmen.
Dalam kondisi demikian, menurut Titi, kaderisasi internal partai menjadi tidak berjalan dan sudah tentu tidak demokratis. Orang-orang di struktur elite partai itu akan memilih kerabat atau garis dari dinastinya untuk melanggengkan kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Pasal 29 ayat 2, mengatakan rekrutmen terhadap bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan partai politik terhadap warga negara Indonesia secara demokratis dan terbuka.
"Demokratis itu artinya bukan hanya ditentukan sekelompok kecil orang yang ada di partai politik. Partai politik itu kan dibangun oleh kedaulatan anggota dan juga oleh kepengurusan berjenjang. Partai politik itu kan strukturnya, bukan hanya elite," kata Titi, kemarin.
Ydh/mtvn