Rocky Gerung Baru Akan Datangi Polda Metro Besok

Administrator - Kamis, 31 Januari 2019 - 14:58:43 wib
Rocky Gerung Baru Akan Datangi Polda Metro Besok
Rocky Gerung baru akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (1/2). cnni pic

Jakarta: Aktivis sekaligus pengamat politik Rocky Gerung disebut baru akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (1/2). Adapun panggilan polisi, berdasarkan surat pemanggilan, semestinya dilakukan hari ini.

Salah satu tim kuasa hukum Rocky, Haris Azhar menyebut mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) itu berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan polisi hari ini.

"Besok," kata Haris Azhar melalui pesan singkat seperti sitat CNNIndonesia.com, Kamis (31/1/2019).

Haris yang juga Direktur Lokataru Foundation juga belum mau memberikan tanggapan apapun terkait pemanggilan polisi. Polisi sebelumnya mengklaim pemanggilan hanya seputar meminta klarifikasi soal pernyataan Rocky 'kitab suci adalah fiksi'.

"Besok ya setelah pemeriksaan," kata eks Koordinator KontraS tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan pemanggilan Rocky sebagai bentuk permintaan keterangan awal.

"Agendanya demikian," kata Argo saat dikonfirmasi, seperti sitat CNN Indonesia,  Kamis (31/1/2019).

Polisi akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian. Pemanggilan Rocky Gerung dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Kasus ini berawal pada April 2018. Saat itu, pernyataan kitab suci fiksi disampaikan Rocky saat menjadi narasumber dalam program stasiun televisi berita. Saat itu Rocky mengatakan, "Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi."

Atas pernyataan itu, pada 16 April 2018 seseorang atas nama Jack Boyd Lapian membuat pelaporan kepada polisi terkait pernyataan yang dinilainya kontroversial tersebut.

Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri dan diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


RRN/CNNI