Jakarta (RRN) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang praperadilan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara Rumah Sakit Sumber Waras.
Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, Kamis (24/3), dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, yakni KPK. Lembaga antirasuah rencananya akan mendatangkan saksi yang sampai saat ini masih dirahasiakan.
Sementara dalam sidang kemarin, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat melalui kuasa hukum pemohon, Boyamin Maki, membeberkan 44 dokumen kepada hakim sebagai bukti tertulis bahwa perkara RS Sumber Waras sudah sepatutnya ditingkatkan menjadi tahap penyidikan oleh KPK.
Boyamin menyatakan seluruh dokumen yang ia pegang memiliki keterkaitan seputar kepemilikan maupun pembelian lahan rumah sakit seluas 3,7 hektare tersebut.
Boyamin juga menunjukan sekitar 40 dokumen dari pihak RS Sumber Waras dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa di antaranya meliputi laporan hasil rapat membahas Pembelian tanah RS Sumber Waras tanggal 5 September 2014; evaluasi capaian program kesehatan DKI Jakarta, Rencana Strategis Dinas Kesehatan DKI Jakarta 2013-2017 yang menyatakan tidak terdapat rencana pembangunan RS Khusus Kanker maupun pembelian lahan RSSW; surat Gubernur DKI Laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 3 Agustus 2015 No. 740/.1.93 terkait protes Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas lahan RS Sumber Waras; dan LHP BPK tahun 2014 tanggal 17 Juni 2015 soal pengadaan lahan RS Sumber Waras terkait kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Dalam sidang yang berlangsung lima jam kemarin, pemohon gugatan yakni MAKI; Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); serta beberapa masyarakat terkait, juga turut menghadirkan empat orang saksi dengan tiga orang saksi ahli, yakni pengamat hukum Universitas Indonesia Qudri Sitompul, pengamat hukum Universitas Tarumanegara Heri Firmansyah, penyidik Reserse Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Kombes (Purn.) Simsom Munte, dan satu orang saksi fakta yakni Amir Hamzah selaku pelapor perkara RS Sumber Waras ke KPK.
Boyamin selaku pemohon, puas dengan hasil persidangan kemarin. Ia merasa bukti tertulis dan keterangan para saksi bisa menjadi pembenaran pihaknya untuk bisa menekan KPK agar tidak menunda-nunda proses penyidikan perkara dugaan korupsi RS Sumber Waras.
Di lain pihak, tim kuasa hukum KPK Suryawulan menganggap kesaksian para ahli dari pihak pemohon belum bisa membuktikan bahwa KPK mengulur-ulur penyidikan perkara RS Sumber Waras.
"Kesaksian ahli dirasa bukan bukti objek karena mereka sebagai ahli hukum berpendapat seperti itu ya sudah mau-tidak mau meski bertentangan dengan UU atau peraturan lain. Mereka ahlinya berpendapat seperti itu. Jadi kita tidak bisa memaksakan pendapat," ujar Suryawulan.
Suryawulan juga menyangkal KPK mengulur-ulur proses penyelidikan perkara ini. Menurutnya, KPK sudah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perkara ini dengan segara. Hanya sekitar 10 hingga 15 hari kerja sampai akhirnya KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 1 September 2015 lalu.
Menurut Suryawulan, meski sejauh ini KPK telah memeriksa sekitar 30 saksi dan menerima laporan audit investigasi BPK, pihaknya harus tetap bertindak hati-hati untuk menindaklanjuti sebuah kasus untuk sampai ke tahap penyidikan. Sebab jika sudah meningkatkan status sebuah perkara pada tingkat penyidikan, lembaga tersebut tidak dapat membatalkan maupun menarik kembali putusan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Audit BPK tidak serta merta bisa langsung dijadikan bukti tunggal karena harus dievaluasi dan disertai keterangan saksi lain. Walaupun sudah 30 saksi yang diperiksa, kalau penjelasan mereka belum bisa dipakai, ya belum bisa dilanjutkan," ujar Suryawulan.
"Tentunya niat kami juga sama untuk bisa proses ke tahap penyidikan walaupun belum tahu kapan karena itu kewenangan tim penyidik," kata dia.
agk cnn/ rrn