Jalan Tikus Korupsi di DPR

Administrator - Ahad, 27 Januari 2019 - 22:43:05 wib
Jalan Tikus Korupsi di DPR
Foto: IIlustrasi Korupsi. Mdk Pic/L6c

RADARRIAUNET.COM: Dilansir dari medcom.id files, Minggu 27 Januari 2019. Tak ada niat Arifin Junaidi untuk menguping pembicaraan rekannya satu komisi. Dia hanya datang dan duduk di dekat sejumlah rekannya yang tengah asyik berbincang satu sama lain di ruang rapat.

"Saya datang, mereka mengalihkan pembicaraan," kata mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2007-2010 itu, di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, baru baru ini.

Kejadian itu berulang kali dirasakan Arifin, baik di ruang rapat, ruang makan, dan ruang lainnya.

"Kadang, malam mereka ketemuan lagi di luar. Hang out di hotel, di restoran, di tempat karaoke, dan lain-lain," ujarnya. Rasa curiga mulai muncul. Tapi, Arifin tak mau terlalu ikut campur dengan obrolan rekan satu komisinya tersebut.

Rekan-rekannya tadi memang sering berkumpul seperti membuat sebuah kelompok sendiri. Di luar geng itu, jarang diajak berbicara serius.

Belakangan Arifin menyadari, rekan-rekan satu komisinya itu tengah membahas sebuah proyek yang butuh persetujuan DPR. Konon proyek itu bisa 'dimainkan'.

"Saya dapat sepotong-sepotong info (proyeknya). Jadi susah juga," ujar dia.

Meski demikian, Arifin pernah mendapatkan tawaran untuk memuluskan proyek tertentu. Itu terjadi saat dia belum menjadi ketua komisi, sekitar 2006.

Dia diajak salah satu pimpinan komisi untuk makan siang bersama di sebuah restoran di kawasan Senayan Jakarta. Ajakan itu disampaikan secara lisan saat bertemu di DPR.

"Karena saya termasuk yang menolak, dia (pimpinan komisi) berusaha meyakinkan," kata dia.

Di sela makan siang, pimpinan komisi berbicara soal bagi-bagi kuota proyek tertentu untuk 10 ribu desa. Setengahnya diserahkan kepada anggota-anggota komisi untuk dikelola.

"Kita ini 50 orang. Nanti 1 orang dapat 100 desa yang masing-masing desa dapat Rp100 juta. Silakan mainkan mas," ujar Arifin menirukan pembicaraan pimpinannya itu.

Biasanya, dalam pertemuan semacam itu, imbalan atau fee proyek tidak dibahas secara rinci. Tapi, setelah pertemuan, ada kaki tangan pimpinan komisi atau pemberi proyek yang menjelaskan teknisnya.

Terlebih saat Arifin menjabat ketua komisi. Baginya, posisi ketua komisi itu sangat vital. Karena yang paling dilobi untuk menjebolkan proyek adalah pimpinan komisi. Utamanya ketua komisi.

"Tanpa tandatangan ketua komisi, anggaran kementerian tidak akan cair. Di situlah orang pasang harga," kisah dia.

Karena itu, bujukan atau godaan kembali datang bertubi-tubi. Antara lain, dia sempat diajak makan malam oleh salah satu pejabat di kementerian.

"Modusnya selalu makan-makan. Sebagai ketua komisi, tidak mungkin tidak ada maksud apa-apa mengundang saya," ucap dia.

Arifin mengklaim, iming-iming yang menggiurkan tak dapat membobol prinsip antikorupsinya. Bahkan, tenaga ahli (TA) anggota dewan juga asisten pribadinya kerap didekati.

"Bapak ini orangnya susah," kata Arifin menirukan ucapan TA-nya kepada pihak yang ingin menggoda.

Bicara soal TA, kami pun sempat berbincang dengan seorang TA soal transaksi ilegal di DPR. Pria yang enggan disebutkan namanya itu mengakui, praktik-praktik kotor anggota DPR masih terjadi hingga saat ini. Bedanya, lobi-lobi proyek tak lagi dalam pertemuan di tempat publik.

"Titipan proyek atau fee, tetap ada. Tapi tidak sekasar dulu," katanya saat berbincang dengan awak media dalam suatu kesempatan di kawasan Senayan Jakarta.

Saat ini, menurutnya, jarang terjadi pertemuan langsung antara oknum dewan dengan oknum perusahaan atau oknum pemerintahan yang berkepentingan. Biasanya pertemuan itu diwakili oleh TA atau staf masing-masing.

"Kalau mendekati anggota dewan secara langsung, bisa fatal itu," ucapnya.

Biasanya TA yang bergerilya. Bisa diawali dengan aksi pendekatan dari oknum staf pemerintah atau pihak perusahaan, bisa juga sebaliknya - TA yang mendekati dua pihak tadi, tentu dengan sepengetahuan bosnya.

Kesepakatanpun dilakukan dengan sangat hati-hati. Biasanya digelar di ruang-ruang rapat yang ada di Gedung DPR yang dirasa aman. Bisa pula di tempat-tempat tertutup saat kunjungan kerja di daerah-daerah tertentu. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kecurigaan pihak-pihak tertentu. Dalih yang bisa dipakai adalah rapat biasa atau dinas.

Sementara sumber media yang bekerja di salah satu kementerian mengatakan; untuk menilai proyek yang sudah atau belum ada kesepakatan di belakang meja bisa dilihat saat rapat kerja di Komisi. Jika tampak alot dan muncul suara-suara keras dari anggota DPR kepada pihak pemerintah, biasa kesepakatan imbalannya belum jelas.

"Pihak pemerintah biasanya mencatat. Oh si anggota A, ngomong ini-ini. Kalau tidak didekati, pasti diganjal nih di anggaran," katanya saat temui di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis, 9 Agustus 2018.

Kemudian, oknum perwakilan dari pemerintah itu biasanya mendatangi anggota tersebut atau TA-nya di sela-sela atau seusai rapat. Si oknum perwakilan pemerintah itu tak segan-segan menawarkan apa yang bisa diberikan kementerian kepada anggota dewan.

"Ada apa sih, Pak? Terbuka saja. Jika tergoda, bisa lewat," katanya.

Mantan Anggota DPR Salim S. Mengga mengakui tak semua anggota yang terkenal vokal di dalam atau di luar rapat adalah murni perjuangan idealisme. Namun sebagian dari mereka sejatinya berharap dilobi.

"Ada yang rajin berkoar-koar di TV itu untuk apa? Supaya dilobi," kata Salim saat di temui awak media beberapa waktu lalu.

Diketahui pula, komunikasi di luar rapat antara oknum anggota DPR dengan oknum pemilik kepentingan, baik pemerintah maupun swasta, jarang menggunakan alat komunikasi. Bertemu langsung lebih dipilih ketimbang lewat telepon.

Bahkan lobi-lobi itu juga kerap dilakukan di tempat yang bising, seperti tempat hiburan malam. Dengan begitu, tak ada kesempatan dua pihak untuk 'diam-diam' merekam perbincangannya sebagai bukti.

Selain itu, bisa juga TA anggota dewan yang mendatangi kantor kementerian terkait. Hal ini diakui sumber kami lainnya yang juga bekerja di salah satu kementerian.

"Terkadang TA datang ke kantor untuk komunikasi," katanya saat kami bertemu di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin, 6 Agustus 2018.

Sepakat
Imbalan atau fee proyek kementerian untuk oknum anggota DPR tidak selalu berbentuk uang tunai. Tapi, bisa berbentuk program penguatan basis di daerah pemilihan (dapil). Istilahnya, membonceng program pemerintah.

"Tolong anggaran kami dinaikkan jadi sekian, nanti dapil kalian (anggota-anggota) akan kami kasih program tertentu," aku sumber di salah satu kementerian. Dengan begitu, pihak kementerian yang berkepentingan tak lagi ceroboh mencairkan uang.

Begitupula oknum swasta yang menggarap proyek kementerian tadi, sudah tahu irama yang harus dimainkan di masa pengetatan anggaran saat ini. "Kalau sudah ada SPK (surat perintah kerja), baru mereka mau bayar (imbalan)," bebernya.

Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana membenarkan kondisi ini. Tapi, dia mengaku tidak ingin masuk ke dalam permainan imbalan proyek dan anggaran di DPR, meski ajakan untuk membuat kesepakatan itu kerap muncul.

Beberapa kali Dadang didatangi langsung oleh pengusaha ke kediaman pribadinya, hingga bujuk rayu yang disampaikan lewat TA-nya.

Bicara soal TA, Dadang pun pernah memiliki pengalaman pahit. Dia terpaksa memecat TA yang juga mantan tim suksesnya kala Pileg. Hal itu dilakukan lantaran si TA menjual namanya saat meminta jatah dari sejumlah sekolah atau lembaga pendidikan yang sempat diperjuangkan Dadang di komisi bidang pendidikan.

"Saya hampir celaka. Dia ngomong disuruh sama saya buat ambil duit. Misalnya saya membantu mencairkan bantuan untuk sekolah. Tiba-tiba dia datang ke sekolah. Dia bilang untuk jajan staf. Satu sekolah dia dapat Rp10 juta. Itu kecil. Ada juga Rp40 juta. Tapi saya kecewa. Akhirnya saya pecat," bebernya saat awak media bertandang ke ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 25 Juli 2018.

Keterlibatan para TA dalam tindak korupsi diakui oleh peneliti parlemen Poltak Partogi Nainggolan. Bahkan, menurutnya, tak hanya TA anggota DPR. Kesekretariatan komisi pun sangat bisa terlibat dalam rantai transaksi ilegal tadi.

"TA dan sekretariat itu rawan. Dia bisa mendekati anggota, mendekati pemangku kepentingan kalau disuruh anggota. Itu harus diawasi," kata Partogi kepada media di Gedung DPR, Senin, 16 Juli 2018.

Menurutnya, TA dan kesekretariatan seharusnya tidak lagi diperbolehkan melampaui tugas dan wewenangnya. Sanksi tegas bagi yang melanggar, tegas Partogi, wajib diberikan.

"Ahli tugasnya menyiapkan bahan, kajian. Soal komunikasi itu anggota sendiri kepada pihak yang berkepentingan. Seharusnya komunikasi terjadi hanya di Gedung DPR. Dan, setiap pembicaraan mengenai kebijakan harus resmi tercatat, baik sifatnya terbuka atau tertutup," tegasnya.

Cair
Transaksi keuangan hasil kejahatan korupsi kini jarang menggunakan jasa perbankan secara langsung, baik penyimpanan maupun pencucian uangnya.

Kini pelaku lebih memilih memberikan dan menyimpannya secara tunai, karena khawatir terlacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Agar lebih tipis, mata uang yang dipakaipun kebanyakan dolar Amerika Serikat atau Singapura.

Namun, menurut Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam, jika terpaksa harus menggunakan jasa perbankan bank, agar tidak terdeteksi PPATK, kemungkinan pelaku menggunakan jasa oknum bankir yang lihai dan bisa diajak kerjasama.

"Tapi saya rasa itu jarang. Biasanya menggunakan kurir," kata Roy, Jumat, 10 Agustus 2018.

Sementara peneliti Formappi Lucius Karus menambahkan, bentuk penyamaran lainnya menggunakan rekening bank milik orang lain. Pilihan itu diyakini dapat menghindari kecurigaan penegak hukum.

Modus lainnya adalah berinvestasi pada properti tertentu. "Bercampurnya uang usaha yang bersih dengan dana ilegal dalam investasi bisa menipu PPATK untuk mengendus harta seseorang," beber Lucius saat di temui, Jumat, 10 Agustus 2018.

Pernah suatu hari, kata seorang TA yang menjadi sumber media, dirinya bertemu dengan salah satu kurir ojek daring. Kurir itu membawa sebuah kue ke salah satu ruang anggota dewan.

Sambil menanti pembayaran, si kurir diminta menunggu sebentar di depan ruangan. Tak lama, dia kembali disuruh membawa kue itu pulang, untuk sekadar dinikmati sendiri atau untuk apa saja.

"Pak kue ini diambil saja. Kita cuma ambil barang saja yang ada di bawah kue. Diduga kuat di bawah kue itu beberapa pecahan uang bukan rupiah," katanya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2018.

Untuk penerimaan dana ilegal, selain menggunakan jasa kurir atau orang yang dikenal untuk mengirim uang tunai, bisa pula pengiriman lewat jasa perbankan, namun rekening penerimanya bisa milik pembantu anggota dewan atau sopir pribadi, sekadar untuk penampungan.

Untuk imbalan lain, baik proyek di kementerian, atau uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pejabat, biasanya dicairkan beberapa bulan setelah proyek dinyatakan bisa berjalan, atau setelah calon pejabat berhasil diloloskan dalam fit and proper test. Kasus pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom adalah salah satunya.

Soal percaloan jabatan, status senioritas di DPR lumayan berlaku. Lazimnya oknum anggota DPR yang lebih dari dua periode bertengger di Senayan, besar kemungkinan dapat meloloskan pesanan.

"Di sini ada aturan. Kalau belum satu periode itu junior. Walaupun terkenal, vokal dan jadi wakil ketua komisi sekalipun, belum tentu bisa meloloskan," ungkapnya.

Tapi, ada satu hal yang menarik soal pemberian imbalan. Uang kotor itu ternyata ada yang tidak diberikan saat oknum anggota DPR aktif menjabat. Tapi bisa diterima ketika mereka sudah pensiun.

"Uang (imbalan proyek) itu juga tidak semuanya langsung cair saat pensiun. Tetap secara bertahap," kata si TA.

Selain fit and proper test, potensi korupsi lainnya yang terbuka lebar adalah memanfaatkan kekuasaan DPR soal anggaran. Pembahasan anggaran untuk kegiatan, imbalannya bisa 5 persen dari anggaran yang disetujui. Sementara proyek infrastruktur bisa 10 persen.

Pula pembahasan Undang-Undang. Oknum anggota DPR bisa membandrol kekuasaan legislasinya, agar ayat dan pasal pesanan bisa lolos. Seperti kasus yang sempat menimpa Ribka Tjiptaning dalam Undang-Undang Kesehatan.

Satu celah suap lagi yang cukup tenar di DPR adalah Panitia Khusus (Pansus). Pasalnya, operasi penggembosan panitia khusus dilakukan dengan cara tebar uang tunai.

Contoh, saat ramai-ramai dibentuknya Pansus Angket Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (Pansus BBM) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu taring Pansus DPR mendadak tumpul setelah diduga ada operasi penggembosan Pansus BBM.

"Itu 2011. Kebetulan bos saya masuk dalam Pansus, anggota biasa. Ketua Pansusnya Zulkifli Hasan. Suatu hari, saya dititipkan uang untuk bos saya sebagai anggota Pansus, Rp350 juta. Lantas saya sampaikan uangnya ke bos, dan dia menyerahkan kembali uangnya ke KPK. Setelah itu Pansus meredup. Laporan kami ke KPK pun juga tidak ada tindak lanjutnya," kenang seorang TA yang sempat berbincang dengan kami.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan fenomena saling lapor antar Anggota DPR-RI. Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, seseorang melapor karena kekayaan rekannya dianggap tidak wajar.

"Biasanya sesama dia saja yang melaporkan. Jadi suka bisik-bisik. Lu intip si ini dong. Siap," kata Pahala kepada awak media, Selasa, 17 Juli 2018.

Namun terkait modus penampungan duit haram di orang sekitar dewan, kata Pahala, ini menjadi tantangan sendiri bagi KPK. Pasalnya KPK, tidak bisa seenaknya mengintip rekening yang bukan milik keluarga inti atau kerabat dekat anggota dewan.

"Harus diakui memang lemah kita, kalau (pencairan) pakai orang kepercayaan. Tapi kalau kita dinformasikan, kita cari," ujar dia.

 

 

Sumber: medcom.id file