Jakarta: Pemerintah akan mengganti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tahun ajaran baru 2019/2020. Dengan integrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbud dengan data kependudukan Kemendagri ini, dapat memastikan seluruh anak di Indonesia mengenyam pendidikan 12 tahun.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zidan Arif Fakrulloh menjelaskan, terlaksananya sistem identitas baru siswa-siswi menggunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK) memiliki banyak manfaat. Salah satunya dapat memastikan seluruh anak di Indonesia dapat mengenyam pendidikan 12 tahun.
Zidan mengatakan, sistem tersebut dapat memantau perkembangan siswa-siswi di setiap jenjang. Karena ke depan, NIK tidak hanya akan memuat data diri, dan kependudukan, namun juga database tingkat pendidikan yang sedang ditempuh. Sehingga dapat melacak keberadaan siswa putus sekolah dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
"Kalau nanti dia putus sekolah di kelas lima, Pak Menteri (Mendikbud) dapat memerintahkan dinas dan dirjennya. Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengutus Bupati, Walikota, melihat anak ini putus sekolah karena apa, kalau tidak punya biaya urus beasiswanya dari APBN bisa dari APBD bisa," ujarnya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.
Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy menambahkan dengan sistem tersebut, juga berdampak pada perananan pendidikan nonformal di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD Dikmas) yang menjadi penting. Lantaran anak putus sekolah yang tidak dapat mengenyam pendidikan formal dapat didorong pada pendidikan nonformal.
Sehingga target program wajib belajar (wajar) 12 tahun dapat tercapai. "(Pendidikan nonformal) tidak lagi sekadar menjadi pelengkap, tapi betul-betul memiliki peran utama, untuk memberikan kesempatan pada siswa peserta didik dengan alasan tertentu yang tidak dapat masuk ke jalur formal," imbuhnya.
Lebih lanjut, sistem tersebut merupakan wujud nyata hasil Memorandum of Understanding (MoU) Kemendikbud dangan Kemendagri, beberapa waktu yang lalu. Sehingga sangat penting dukungan dari Kemendagri, mengingat dua per tiga urusan Kemendibud berada di ranah Kemendagri.
"Pendidikan urusan pemerintah konkuren dan pelayanan dasar, sehingga ini tidak boleh main - main, karena itu dukungan Kemendagri menjadi sangat mutlak," pungkasnya.
CEU/medcom.id