Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan dasar promosi tiga hakim yang menangani kasus perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung (MA) tercantum tiga hakim dalam perkara Ahok yang mendapatkan promosi yakni Dwiarso Budi Santiarto, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, proses promosi ketiga hakim tersebut patut dicurigai. Pasalnya, promosi itu terjadi hanya selang satu hari usai sidang pembacaan putusan pada 9 Mei lalu.
"Yang harus diperhatikan apa betul mereka telah memenuhi syarat formil untuk dipromosikan," ujar Farid melalui keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (12/5).
Proses promosi itu, kata Farid, mestinya mengikuti aturan dalam SK KMA 139/KMA/SK/VIII/2013 tentang pembaruan pola promosi dan mutasi hakim. Farid meminta MA transparan membuka data rekam jejak ketiga hakim tersebut. Hal ini dinilai penting agar publik mengetahui bahwa promosi itu telah memenuhi dasar hukum promosi dan mutasi hakim.
"Dengan demikian tidak ada lagi opini publik bahwa promosi ini bersifat transaksional dan membuktikan proses ini sudah sesuai prosedur," katanya.
Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur sebelumnya menegaskan mutasi itu tak berhubungan dengan perkara Ahok. Ia menuturkan, proses mutasi itu dilakukan secara reguler dan telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Selain tiga hakim itu, ada 320 hakim lain yang dimutasi reguler.
Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) hakim, Dwiarso yang juga ketua majelis hakim perkara Ahok dipromosikan menjadi hakim tinggi di PT Denpasar, Bali. Kemudian Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi di PT Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Cnni/gil