Berkas Caleg Gerindra Eks Koruptor Disebut Tak Diteken Prabowo, Seperti Apa Aturannya?

Administrator - Senin, 21 Januari 2019 - 20:45:16 wib
Berkas Caleg Gerindra Eks Koruptor Disebut Tak Diteken Prabowo, Seperti Apa Aturannya?
Foto: Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dwi Andayani/detikcom

Jakarta: Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) telah mengemukakan data yang salah pada saat debat perdana capres-cawapres. Data tersebut terkait caleg Gerindra mantan koruptor yang berkasnya diteken Prabowo Subianto sebagai ketum.

KPU mengatakan, pencalonan caleg dilakukan dan disetujui oleh masing-masing tingkatan. Seperti apa aturan tersebut?

"Di setiap tingkatan, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota kan ada tingkatan-tingkatannya," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Jokowi dalam debat menyoroti soal eks napi koruptor yang menjadi caleg Gerindra. Caleg yang dimaksud Jokowi merupakan 6 caleg yang mengikut Pileg untuk tingkat DPRD.

Dalam debat pada Kamis (17/1) lalu, Jokowi mempersoalkan berkas caleg-caleg itu yang diteken Prabowo sebagai Ketum Gerindra. Prabowo tidak membantahnya, namun membela caleg-caleg eks napi koruptor itu.

Aturan terkait pencalonan anggota legislatif ini terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Penandatanganan pengajuan persyaratan caleg ini terdapat pada pasal 11.

Dalam pasal tersebut, dituliskan persyaratan pengajuan caleg DPR RI ditandatangani oleh ketua umum atau sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat. Sedangkan caleg pada tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditandatangani asli oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan wilayah/daerah Partai Politik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.

Berikut aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 11, yang berisi:

Pasal 11

(2) Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR disahkan dan ditandatangani asli oleh ketua umum dan sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat Partai Politik atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah.

(3) Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi disahkan dan ditandatangani asli oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan wilayah/daerah Partai Politik tingkat provinsi atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah.

(4) Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota disahkan dan ditandatangani asli oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan cabang Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah.

(5) Penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau Pelaksana Tugas (Plt) atau sebutan lain sepanjang diatur dalam AD/ART Partai Politik.

 

dwia/nvl/dtc