HTI Daftarkan Uji Materi Perppu Ormas Senin

Administrator - Sabtu, 15 Juli 2017 - 16:09:31 wib
HTI Daftarkan Uji Materi Perppu Ormas Senin
Hizbut Tahrir Indonesia mengatakan uji materi akan diajukan karena HTI menilai Perppu Ormas mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat. cnni pic
Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia akan mendaftarkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (17/7) mendatang.
 
Uji materi akan diajukan karena HTI menilai Perppu Ormas mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat. Produk hukum itu juga dituding membawa Indonesia kembali ke era diktatorisme.
 
"Kami persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, juga tim pembela kita yang dipimpin oleh Yusril. (Perppu) ini akan bawa kita pada era diktatorisme," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7).
 
Usai mengajukan uji materi ke MK, HTI mengklaim akan menemui unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (18/7). Menurut Ismail, rencana tersebut sudah ia sampaikan melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
 
Dalam pertemuan nanti, HTI akan mendorong DPR untuk menolak Perppu Ormas dalam sidang paripurna. Organisasi itu mengklaim akan mengajak beberapa ormas lain yang berhaluan Islam dalam kunjungannya ke DPR.
 
"Kami akan bersama dengan ormas islam pada hari Selasa jam 13.00 WIB akan ketemu. Tujuannya menyampaikan aspirasi dan mendorong agar DPR tolak Perppu," ujarnya.
 
Salah satu alasan HTI menolak Perppu Ormas adalah karena dihapusnya mekanisme peradilan untuk membubarkan organisasi dalam beleid tersebut.
 
Menurut Ismail, ketiadaan mekanisme peradilan membuat pemerintah dapat sewenang-wenang membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila di masa depan. Organisasi yang dibubarkan pun dianggap tak memiliki ruang untuk membela dirinya.
 
"Itulah pentingnya pengadilan itu supaya tudingan bisa kita jawab. Ini hari di mana kami menjawab?" katanya.
 
Penyederhanaan aturan soal ormas terlihat pada Pasal 61 Perppu. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengurangi jumlah sanksi administratif yang bisa dikenakan pada Ormas pelanggar ketentuan dari empat menjadi tiga butir.
 
Sebelumnya, pada Pasal 61 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas disebutkan sanksi administratif dapat diberikan pada ormas pelanggar ketentuan dengan jenis peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
 
Pasal yang sama di Perppu Ormas meniadakan jenis sanksi penghentian bantuan dan/atau hibah. Aturan itu hanya mengklasifikan sanksi administratif dalam tiga jenis, yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
 
Pemerintah juga meniadakan pelaksanaan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif terhadap Ormas. 
 
cnni/asa/rrn