Siasat Busuk Pejabat Korup

Administrator - Rabu, 21 November 2018 - 03:21:52 wib
Siasat Busuk Pejabat Korup
Siasat Busuk Pejabat Korup. Foto: medcom.id

Korupsi ialah permainan siasat demi meraup keuntungan pribadi. Siasat itu pula yang ditempuh mereka yang ketahuan korupsi demi lepas dari jerat hukum, atau setidaknya mendapatkan keringanan hukuman.

Ada banyak siasat yang dilancarkan para perompak uang rakyat. Ada yang pura-pura sakit, ada juga yang kabur ke luar negeri. Siasat lainnya ialah terus-menerus berkelit meski bukti atas keterlibatan dalam perkara korupsi sudah selangit.

Namun, siasat-siasat itu tak lagi ampuh, juga tak kekinian lagi. Kini, ada siasat termutakhir, yakni mengembalikan uang hasil korupsi ketika seseorang terendus atau ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Siasat mengembalikan uang hasil korupsi pun semakin digemari. Teranyar, Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yassin mengembalikan duit Rp3 miliar ke KPK. Uang sebanyak itu hanyalah sebagian dari total suap yang diterima Neneng dari pengembang. Selain Neneng Hassanah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi mengembalikan uang S$90 ribu.

Sebelumnya, KPK juga menerima pengembalian uang miliaran rupiah dari Eni Maulani Saragih, tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Eni ialah bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Pengembalian uang haram hasil korupsi pun dilakukan sejumlah anggota DPRD Sumatra Utara dalam kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi dalam kasus korupsi Bakamla.

Demikian halnya dengan 14 anggota DPR yang ramai-ramai mengembalikan uang hasil patgulipat dalam proyek KTP elektronik. Bahkan, tak cuma pribadi, ada juga korporasi dan partai politik yang mengembalikan uang hasil korupsi.

Di satu sisi, mengembalikan uang hasil korupsi bisa dipandang sebagai bentuk pengakuan bersalah. Langkah itu lebih bagus ketimbang terus-menerus melakukan penyangkalan.

Namun, di sisi lain, mengembalikan uang hasil korupsi bisa pula dilihat sebagai siasat busuk pelaku untuk menghadapi proses hukum. Bisa jadi mereka melakukan itu bukan dari lubuk hati paling dalam, melainkan semata untuk memperoleh keringanan hukuman. Mereka paham betul tak mungkin menang melawan KPK di pengadilan tipikor sehingga lebih baik berakting menjadi orang baik.

Mengembalikan uang hasil korupsi juga merupakan modus untuk lepas dari jerat hukum. Siasat itu terbukti cukup mujarab, setidaknya sejumlah orang ataupun perusahaan hingga kini tak juga dijadikan pesakitan meski telah mengaku terlibat korupsi dengan mengembalikan uang hasil korupsi.

Sebagai siasat, mengembalikan uang hasil korupsi ialah tantangan serius bagi keteguhan dan ketegasan penegak hukum dalam memberantas korupsi. Pengakuan bersalah dan mengembalikan kerugian negara memang dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman. Akan tetapi, hal itu pantang membuat institusi pemberangus korupsi lunglai.

Rakyat perlu mengingatkan itu lantaran penegak hukum seperti KPK tiba-tiba kehilangan kegarangan ketika pelaku mengembalikan uang hasil korupsi. Belum disentuhnya belasan anggota DPR yang mengembalikan uang negara dalam kasus rasywah KTP-E ialah contoh gamblang ketidakberdayaan KPK dalam menghadapi siasat tersebut.

Tidak perlu menjadi pakar hukum untuk menyimpulkan bahwa mereka yang mengembalikan uang korupsi sudah pasti melakukan korupsi sehingga mutlak ditindak. Namun, sekelas profesor pun mungkin bingung kenapa KPK membiarkan mereka bebas melenggang hingga sekarang.

Kita tidak ingin penegak hukum kalah dalam menghadapi siasat terkini para petualang korupsi. Akan menjadi petaka besar bagi bangsa ini jika pejabat korup lantas dimanjakan hukum hanya karena telah mengembalikan uang hasil korupsi.

 

medcom.id