Jakarta: Mantan Anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap diperiksa penyidik KPK. Dia diperiksa untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Chairuman enggan berkomentar panjang terkait keterlibatan Novanto dalam kasus pengadaan KTP elektronik ini. "Saya enggak tahu," kata Chairuman singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Mulia, Setia Budi, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2017.
Chairuman membawa risalah rapat komisi II DPR terkait pembahasan proyek KTP-el. Menurut dia, pembahasan proyek KTP-el sesuai mekanisme. "Semua rapat terekam."
Risalah rapat itu sengaja dibawa untuk membantu dirinya saat menjelaskan ke penyidik. Pasalnya, dia tidak mampu mengingat dengan baik detail perjalanan rapat-rapat proye KTP-el. "Mana saya mampu ingat yang lalu-lalu," ujar dia.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik setelah KPK mencermati fakta persidangan. Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya terhadap jabatannya.
Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
"KPK menetapkan SN dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.
Agus mengatakan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan.
Novanto dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ydh/mtvn