Ketua KPK Pastikan Kasus Century Lanjut seperti BLBI

Administrator - Rabu, 18 April 2018 - 00:17:34 wib
Ketua KPK Pastikan Kasus Century Lanjut seperti BLBI
KPK berjanji akan menuntaskan kasus Bank Century seperti kasus BLBI. Cnni

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan tak ada hambatan dalam menangani kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

 

Hal itu menanggapi pertanyaan mengenai adanya nama-nama besar dalam kasus yang mencuat di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sehingga penetapan tersangka berhenti pada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

 

Agus menjamin penanganan kasus Bank Century ini akan seperti kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang sempat tersendat namun kini telah masuk ke tahap penyidikan.

 

Dalam kasus BLBI Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

 

"Oh nggak-nggak, KPK kan anda tahu sendiri. Ya anda juga lihat dong, BLBI tidak pernah ditangani, sekarang masuk (ke penyidikan)," kata Agus kepada awak media setempat di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (17/4).

 

Agus mengatakan dalam merespons putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus Bank Century, pihaknya tengah mempelajarinya. Saat ini, kata Agus pimpinan KPK menunggu laporan dari tim penyidikan dan penuntutan sebelum memutuskan proses selanjutnya dalam kasus Bank Century.

 

"Sedang dikaji oleh temen-temen di dalam, baik temen-temen penyidikan maupun penuntutan. Tidak lama lagi pimpinan akan mendapat masukan dari tim yang kami bentuk," tuturnya.

 

Dalam amar putusan, PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

 

Selain Boediono, hakim juga memerintahkan KPK menetapkan empat nama lainnya, yakni mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta bekas Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, sebagai tersangka.

 

Menurut Agus, pihaknya dalam menjerat seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup. Agus menyatakan bila ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam setiap kasus korupsi, KPK selalu menindaklanjuti.

 

"KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di followup. Jadi itu ya, kami akan mendengarkan masukan dari temen-temen penyidik dan penuntut untuk mendalami itu," kata dia.

 

Sejauh ini, lanjut Agus pihaknya belum berencana memanggil saksi-saksi yang terkait kasus Bank Century. Menurut Agus, KPK juga belum berencana memeriksa Boediono, yang sempat menjabat Wakil Presiden di era SBY.

 

"Itu tadi kami masih mendengarkan masukan dari penyidik lain," ujarnya.

Dalam kasus Bank Century ini, nama terakhir yang diseret ke meja hijau dan terbukti bersalah adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, pada April 2015 lalu. 

 

DAL/Cnni