KPK Tetapkan Muchtar Effendi Tersangka Pencucian Uang Suap

Administrator - Jumat, 09 Maret 2018 - 21:51:48 wib
KPK Tetapkan Muchtar Effendi Tersangka Pencucian Uang Suap
Muchtar Effendi resmi menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus pencucian uang hasil suap sengketa Pilkada. Ant/cnni

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muchtar Effendi (ME) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi RI.

 

"KPK menemukan dugaan ME melakukan tindak pidana pencucian uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pada media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3).

 

Muchtar adalah orang dekat terpidana kasus suap sekaligus mantan Ketua MK RI M Akil Mochtar. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang, Palembang, di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.

 

Basaria merinci bahwa Muchtar menerima uang dari Bupati Empat Lawang, Antoni Al Jufri melalui istrinya Suzzana. Uang ini diterima terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.

 

"ME menerima uang untuk titipan M Akil Mochtar sebesar total Rp10 miliar dan US$500 ribu," terang Basaria.

 

Kemudian, Muchtar menerima uang titipan dari Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya Masitoh. Lagi-lagi uang ini diterima terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK.

 

"ME menerima uang titipan sebesar Rp20 miliar yang diberikan secara bertahap," ujar Basaria.

 

Total uang sekitar Rp35 miliar itu diterima ME dan diserahkan sebagian ke Akil Mochtar. Rinciannya, sebanyak Rp17,5 miliar untuk kepentingan Akil Mochtar dan Rp3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Samagat.

 

"CV itu merupakan perusahaan yang dimiliki oleh istri dari Akil Mohtar," kata Basaria.

 

Sementara sisa uang sekitar Rp13,5 miliar diduga dikelola Muchtar atas sepengetahuan Akil Mochtar. Basaria menegaskan bahwa Akil tahu setiap pengelolaan yang dilakukan oleh Muchtar.

 

"ME diduga membelanjakan Rp13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua yang mengatasnamakan orang lain," tutur dia.

 

Atas kasus itu, Muchtar disangka melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Muchtar sebelumnya telah menyandang status terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus suap Akil Mochtar. Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan. 

 

wis/cnni