Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberi penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Termasuk, Bupati Lampung Tengah Mustafa yang terjerat kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Surat (penangguhan) belum kita terima tapi selama ini tidak pernah ada preseden seperti itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.
Mustafa melalui kuasa hukum renacanya bakal mengajukan penangguhan penahan. Alasannya, Mustafa harus menjalani masa kampanyenya sebagai calon Gubernur Lampung.
Menanggapi permintaan itu, Febri mengingatkan agar Mustafa fokus pada proses hukum yang berjalan di KPK. Menurut dia, tidak ada alasan KPK memberikan penangguhan penahanan terhadap orang nomor satu di Lampung Tengah itu, termasuk untuk alasan mengikuti proses Pilkada.
"Karena proses hukum kan harus dihadapi sudah menjadi tahanan KPK Jadi kami pikir lebih baik fokus pada proses hukum ini saja dulu," ujar dia.
Febri mengingatkan, kepada masyarakat khususnya warga Lampung untuk cerdas dan membuka mata lebar-lebar dalam memilih Kepala Daerah. Apa lagi calon itu harus berurusan dengan KPK karena tersandung pusaran korupsi.
"Kalau memang kita berpikir tentang masa depan sebuah daerah yang berawal dari proses pemilihan kepala daerah tentu saja sebaiknya dipilih orang-orang yang benar-benar bisa memimpin atau pemimpin yang bersih sehingga bisa mensejahterakan rakyatnya," pungkas Febri.
KPK sebelumnya menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini Mustafa ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, yang juga telah dijebloskan ke penjara.
Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aga/Mtvn/RR