Jakarta: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih mendalami kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat yang melibatkan PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM). Penyidik diketahui telah melayangkan dua kali panggilan terhadap Anif Shah, ayah dari Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Anif belum pernah diperiksa. Tapi sudah dua kali dipanggil dan enggak datang. Alasannya tidak hadir karena tengah berada di luar negeri. Saya enggak ingat tanggalnya, tapi dipanggil di awal Januari dan awal Februari," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ronny Samtana, seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (13/2/2019).
Menurut Ronny, penyidik akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah akan melayangkan panggilan ketiga terhadap Anif untuk dimintai keterangan. Selain itu, Ronny mengaku tidak menutup kemungkinan nantinya Musa Rajekshah akan kembali diperiksa sebagai saksi.
"Evaluasi hari ini, bagaimana menyikapinya, karena dia (Anif) di luar negeri, jadi bagaimana langkah selanjutnya tergantung hasil evaluasi," kata dia.
Hingga saat ini, lanjut Ronny, sudah puluhan saksi diperiksa terkait kasus itu. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli dari pusat serta akan memintai keterangan dari pihak Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.
Penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dody selaku Direktur PT ALAM yang tak lain adik dari Ijeck sebagai tersangka pada Rabu (30/1). Namun untuk penetapan tersangka lainnya, Ronny mengaku bergantung hasil penyidikan.
Ronny menambahkan penyidik juga telah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sumut pada 20 Desember 2018. Akan tetapi dalam SPDP hanya mencantumkan PT Anugerah Langkat Makmur.
"Kan sekarang kita enggak bisa langsung naikkan penyidikan dengan langsung menetapkan tersangka, makanya SPDP itu kan maksimal 14 hari setelah sprindik ditingkatkan. Makanya SPDPnya masih bersifat umum. Dalam perkembangan penyidikan, tergantung berapa berkas nanti yang akan kita lanjutkan, kalau satu tersangka berarti satu berkas, kalau dua tersangka, berarti dua berkas," ucapnya.
Kasus ini didalami mulai November 2018 silam. Menurut Ronny alih fungsi lahan tersebut sudah terjadi puluhan tahun lalu, sejak awal perkebunan sawit itu dikelola PT ALAM atau sekitar tahun 1990.
"Sudah puluhan tahun itu, Memang itu tidak pernah ada izinnya," ucap Ronny beberapa waktu lalu.
Hutan yang telah lama menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan keluarga Wagub Sumut ini berada di tiga kecamatan di Kabupaten Langkat, yakni Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Besitang. Luasnya berkisar 366 hektare lebih.
RRN/CNNI