Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa kesehatan Setya Novanto menjelang sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Sidang perdana bakal dibuka pada Rabu, 13 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif disela-sela acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).
Syarif menyebut pada umumnya pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum terdakwa dibawa ke meja hijau. Syarif berharap Setnov dalam kondisi sehat untuk mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan.
"Mudah-mudahan beliau sehat," ujarnya.
Syarif mengatakan, KPK yakin bahwa Ketua DPR itu terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Peran Setnov dalam kasus tersebut telah dituangkan dalam dakwaaan yang akan dibacakan dalam sidang perdana.
Sebelumnya, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang dakwaan kliennya. Dia dan timnya tengah meneliti surat dakwaan Setnov dan berkas-berkas lainya serta bukti-bukti yang dimiliki KPK.
“Kami akan hadapi perkara ini secara biasa," kata Maqdir kepada media, Sabtu (9/12) lalu.
Maqdir melanjutkan, selain meneliti surat dakwaan dan berkas lainnya, pihaknya juga sembari menyusun eksepsi atas dakwaan yang akan dibacakan Rabu lusa. Termasuk mencari saksi yang meringankan serta ahli untuk dihadirkan ke hadapan majelis hakim nantinya.
Menjelang sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ketua umum nonaktif Partai Golkar tersebut harus rela ditinggalkan oleh dua pengacara, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi. Permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga terancam gugur jika sidang perkara e-KTP telah dibuka oleh majelis hakim.
sur/cnni/RR