Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku tak berhak memberikan perlindungan hukum kepada Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov dan tak akan mencampuri proses hukum kasus korupsi e-KTP yang tengah disidik KPK.
“Memang, Setnov membuat surat buat Jaksa Agung, tapi saya ingin sampaikan bahwa Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum,” ujar dia, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/11).
Hal ini menanggapi surat perlindungan yang diajukan Setnov kepada Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung, beberapa waktu lalu.
Mantan politikus Partai Nasdem ini pun meyakini, KPK punya bukti kuat untuk menjerat Setnov. “Jadi kalau diminta perlindungan pada kejaksaan, sekali lagi saya nyatakan tidak punya kapasitas untuk itu,” cetusnya.
Setnov adalah tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 November lalu.
Setya Novanto menyatakan telah mengajukan sejumlah proses hukum terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Salah satunya adalah dengan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu dikatakan Setnov kepada wartawan menyikapi penahanan dirinya oleh KPK.
"Saya sedang menempuh jalur hukum, saya sudah melakukan langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian, mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan, dan tidak pernah mangkir," kata Setnov, sesaat sebelum masukke mobil yang membawanya ke Rutan KPK, Jakarta, Senin (20/11) dini hari.
Arh/Cnni/RR