Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus suap setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam. KPK menyimpulkan ada penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan Bupati Nganjuk.
Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan pada Rabu (26/10), di Jakarta.
"KPK akhirnya meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, kami menetapkan 5 orang tersangka, yang diduga sebagai penerima adalah TTR (Bupati Ngajuk), IH (Kepala Dinas Pendidikan), SUW (Kepala SMP 3 Kabupaten Nganjuk)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/10).
Dua tersangka lain disangkakan sebagai pemberi suap, yakni MD yang menjabat Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk dan H, Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam OTT itu KPK mengamankan uang sebesar Rp298,2 juta saat operasi tangkap tangan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Jakarta, Rabu (25/10).
Uang yang diduga untuk menyuap Taufiqurrahman diduga terkait dengan proses rekrutmen hingga pengangkatan pegawai di kantornya.
"Diduga bupati lewat orang kepercayaannya, minta uang bila ada rekrut, rotasi atau pengangkatan," ujar Basaria.
KPK menduga pemberian uang kepada Taufiqurrahman dilakukan melalui beberapa orang kepercayaannya.
Lembaga antirasuah itu mengindikasikan praktik suap terkait rekrumen, rotasi, dan pengangkatan tersebut sudah berlangsung lama.
"Kabupaten Nganjuk, sudah lama dipantau," ujar Basaria.
Penangkapan Taufiqurrahman terjadi pada Rabu, setelah sehari sebelumnya yang bersangkutan dan ajudannya tiba Jakarta dan menginap di sebuah hotel.
Sekitar pukul 11.00 WIB, IH bertemu TRR di hotel, diduga IH dan SUW menyerahkan Rp229 juta, lalu Taufiqurrahman bersama Istrinya meninggalkan hotel.
"Saat itu tim KPK Segera menghentikan rombongan yang akan berangkat, tim mengamankan kelimanya. Saat yang sama tim amankan lima orang bersama uang Rp298,2 juta. Semua dibawa ke kantor KPK," kata Basaria.
Secara terpisah tim KPK juga mengamankan delapan orang lain di Nganjuk. "Kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Nganjuk. Terhadap T dan H diberangkatkan siang ini ke Jakarta.
Taufiqurrahman, IH, dan SUW sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11, UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
MD dan H sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13, UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Wis/cnni