KPK Pertimbangkan Memeriksa Sjamsul Nursalim di Singapura

Administrator - Selasa, 29 Agustus 2017 - 15:02:12 wib
KPK Pertimbangkan Memeriksa Sjamsul Nursalim di Singapura
Demonstrasi terhadap Sjamsul Nursalim di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/9/2009). Ant Pic/Mtvn

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memeriksa obligor Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim, di Singapura. Sebab, Sjamsul maupun istri tak kunjung memenuhi pemanggilan KPK.

"Kita bahas dulu apa yang akan dilakukan ke depan. Termasuk apakah kita akan melakukan (pemeriksaan di Singapura), dan kapan kita melakukan koordinasi (dengan lembaga antikorupsi Singapura)," kata juru bicacra KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin malam, 28 Agustus 2017.

Sjamsul maupun Itjih Nursalim telah dua kali dipanggil KPK. Surat pemanggilan pertama dilayangkan pada 29 Mei 2017. Pemanggilan kedua diagendakan 25 Agustus 2017, namun surat pemanggilan KPK tetap tak digubris.

Febri mengakui KPK sudah berkoordinasi dengan Corrupt Pratice Investigation Buraeu (CPIB) di Singapura soal pemeriksaan Sjamsul. Apalagi bos PT Gajah Tunggal itu diketahui sudah menetap di Singapura bertahun-tahun.

"Ada batas yurisdiksi yang harus kita hormati," katanya.‎

Saat ini pun KPK bakal terus melanjutkan pemeriksaan saksi di Indonesia dengan tersangka Sjafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk BDNI yang dinilai setidaknya merugikan negara Rp3,7 triliun.

Uwa/Mtvn