Jakarta: Pengacara dekat dengan praktik korupsi. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan ada dua alasan mengapa pengacara gampang masuk dalam pusara korupsi.
Alasan pertama karena terpaksa. Asfinawati mengatakan kultur pengadilan yang korup membuat pengacara ikut melakukan tindakan lancung itu.
"Misalnya, pungli. Untuk meminta putusan saja harus bayar. Mendaftarkan surat kuasa disuruh bayar. Kalau mereka tidak bayar akan dipersulit," ucapnya kepada awak media di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2017.
Alasan kedua karena terlena. Ia menyampaikan banyak pengacara yang terlena dengan tindakan korupsi. "Ada juga advokat yang memanfaatkan itu. Menggunakan uang daripada kemampuan memenangi kasus. Mereka terlena agar lebih mudah," ujarnya.
Asfinawati menuturkan, LBH Jakarta dan LBH daerah menolak adanya pungutan liar. Mereka bahkan sempat adu mulut dengan petugas setempat yang mematok tarif.
"LBH biasanya enggak mau bayar. Makanya berantem dulu. Tapi, kalau pengadilan yang sudah tahu kami dari LBH dan kita enggak mau bayar, ya dibiarkan," tuturnya.
Asfinawati menyampaikan pencegahan harus dilakukan dari dua sisi. Baik dari pengawasan pengadilan hingga mengubah kultur di lingkungan advokat.
"Mereka yang melakukan pungli harus dipecat atau diturunkan pangkat. Hakim yang terindikasi meminta uang diberi sanksi tegas. Di sisi lain, harus ada perubahan kultur di advokat," kata dia.
Uwa/Mtvn