Trump Dianggap Langgar Rencana Perdamaian Hukum Internasional

Administrator - Senin, 03 Februari 2020 - 12:20:32 wib
Trump Dianggap Langgar Rencana Perdamaian Hukum Internasional
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto: MI

RADARRIAUNET.COM: Jimmy Carter mengatakan rencana perdamaian Timur Tengah yang diajukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melanggar hukum internasional. Karenanya, dia mendesak PBB untuk menghentikan upaya Israel menganeksasi lahan milik Palestina.

"Rencana perdamaian baru dari AS itu memangkas kemungkinan perdamaian yang adil bagi Israel dan Palestina," ujar mantan Presiden AS itu dalam sebuah pernyataan resmi.

"Jika diberlakukan, rencana itu akan menghancurkan satu-satunya solusi untuk konflik itu yaitu, solusi dua negara," imbuh Carter yang merupakan pencetus Kesepakatan Camp David 1978 yang berhasil mendamaikan Israel dan mesir.

Carter kemudian meminta negara-negara anggota PBB untuk memegang resolusi Dewan Kemananan PBB dan menolak implementasi Israel terhadap proposal itu yang merebut tanah milik Palestina.

Rencana perdamaian buatan Trump itu, imbuh Carter, melanggar hukum internasional yang mengatur kedaulatan, perebutan lahan menggunakan kekerasan, dan aneksasi wilayah terduduki. "Dengan menyebut Israel sebagai negara warga Yahudi, rencana Trump itu juga menolak hak yang setara bagi warga Israel berdarah Palestina," tegas Carter.

Trump merilis rencana perdamaiannya pada Rabu (29/1) WIB bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Rencana perdamaian Trump itu mengakui kedaulatan Israel di mayoritas wilayah Tepi Barat dan Lembah Yordania serta separuh wilayah Jerusalem.

Rencana itu juga memberikan ibu kota untuk Palestina di luar kota Jerusalem dengan syarat pemimpin Palestina harus mengakui Israel sebagai negara Yahudi dan sepakat menghilangakan kekuatan militer mereka.

 

RR/DRS/MI