Mantan Dirut PT DGI Bantah Bertemu Sandiaga Bahas Proyek

Administrator - Senin, 31 Juli 2017 - 19:34:30 wib
Mantan Dirut PT DGI Bantah Bertemu Sandiaga Bahas Proyek
Dudung Purwadi membantah pernah bertemu Sandiaga untuk membahas proyek RS Udayana. Ant Pic/cnni

Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi membantah pernah melakukan pertemuan dengan mantan Komisaris PT DGI Sandiaga Uno dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, membahas proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana pada tahun 2008.

Pernyataan ini menanggapi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazaruddin yang menyatakan Dudung pernah bertemu dirinya dan Sandiaga, serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk membahas proyek tersebut.

"Itu tidak pernah kejadian. Saya tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan panitia di Udayana, makanya saya bingung kenapa jadi tersangka dalam kasus ini," ujar Dudung usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).

Dudung juga mempertanyakan perkara proyek pembangunan Wisma Atlet yang menjeratnya. Dalam surat putusan sejumlah terpidana perkara tersebut, tak ada penjelasan soal keterlibatan Dudung.

"Dalam putusan di sidang itu tidak menyebut saya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Saya juga merasa tidak pernah punya komitmen pribadi dengan Nazaruddin," katanya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Dudung melakukan korupsi pembangunan Rumah Sakit khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.

Dudung didakwa bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.

"Terdakwa selaku Direktur Utama PT DGI melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan.

Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp6,78 miliar pada tahun 2009 dan Rp17,9 miliar pada tahun 2010 dengan memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan RS Universitas Udayana.

Ia juga disebut memperkaya Nazaruddin dan sejumlah korporasi yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, dan Grup Permai sebesar Rp10,2 miliar. Akibat perbuatannya itu, Dudung merugikan keuangan negara sebesar Rp25,9 miliar.

Selain didakwa dalam pembangunan Universitas Udayana, jaksa juga mendakwa Dudung melakukan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Dudung melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam proyek tersebut. Jaksa mengatakan, perbuatan Dudung ini telah memperkaya PT DGI sebesar Rp42,7 miliar, Nazaruddin atau Grup Permai sebesar Rp 4,67 miliar, dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah sebesar Rp500 juta.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp54,7 miliar," kata jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Dudung didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, PT DGI yang kini berganti nama PT Nusa Konstruksi Enjineering ini berkongsi dengan Grup Permai milik Nazaruddin dalam sejumlah proyek yang dikerjakan menggunakan APBN.

PT DGI disebut melobi Nazaruddin agar mendapat sejumlah proyek. PT DGI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.

sur/cnni/rrn