Terdakwa Penyuap Anggota DPR Dituntut 5 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 19 Juli 2017 - 22:09:27 wib
Terdakwa Penyuap Anggota DPR Dituntut 5 Tahun Penjara
So Kok Seng alias Aseng dianggap menyuap tiga anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana. Ant Pic/Cnni
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan. Aseng dianggap terbukti menyuap anggota Komisi V DPR terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
 
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7).
 
Jaksa menyatakan Aseng terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana dengan nominal uang yang berbeda-beda. 
 
Masing-masing Rp330 juta diterima Damayanti, Rp4,4 miliar pada Musa, dan Rp4 miliar pada Yudi. Uang itu diberikan agar Komisi V DPR dapat mengusulkan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.
 
"Uang itu merupakan fee atas program aspirasi yang diusulkan Komisi V DPR," katanya.
 
Selain pada anggota Komisi V DPR, Aseng juga terbukti menyuap Rp500 juta dan Rp2 miliar kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary. 
 
Uang bagi Amran, kata jaksa, merupakan hasil patungan Aseng dengan pengusaha Abdul Khoir yang digunakan untuk memenuhi dana operasional ulang tahun PUPR dan perayaan idul adha.
 
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hukuman bagi Aseng pantas diperberat karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang tentang hubungan pemberian uang pada anggota Komisi V DPR.
 
Aseng dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas tuntutan tersebut, Aseng mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan pekan depan. 
 
Cnni/gil/rrn/lex