Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah sakit di Universitas Udayana.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penetapan korporasi sebagai tersangka adalah hal baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ini adalah sejarah baru dalam KPK. Kami menetapkan korporasi sebagai tersangka, itu belum pernah terjadi. Korporasi sebagai tersangka tindak pidana korupsi, kita mulai babak baru," katanya usai menghadiri pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/7).
"Ini juga merupakan implementasi dari peraturan Mahkamah Agung tentang tanggung jawab pidana korporasi."
Terkait tindak lanjut kepada korporat perusahaan, Laode menyatakan belum mengetahui lebih dalam langkah selanjutnya.
"Saya belum bisa memberikan penjelasan karena belum melihat detail," ujarnya.
PT Duta Graha Indah (DGI) adalah perusahaan yang sempat dipimpin wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih, Sandiaga Uno. Sandiaga memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi RS tersebut, Jumat (14/7).
Usai pemeriksaan, Sandiaga mengatakan, "Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi."
Saat proyek dalam kasus tersebut terjadi, Sandiaga merupakan komisaris PT DGI yang sekarang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Sandiaga enggan merinci lebih jauh soal permasalahan yang menjerat PT DGI. Menurutnya, pertanyaan dari penyidik KPK tak berbeda jauh dengan pertanyaan yang dilontarkan pada pemeriksaan Mei lalu.
Ia juga mengaku tak tahu banyak soal proyek-proyek yang dikerjakan PT DGI selama menjabat sebagai komisaris.
"Saya mengikuti dan bertanggung jawab untuk proyek yang dilakukan. Tapi saya hanya memberi masukan di bidang ekonomi makro, ekonomi terkini, dan tren pasar modal," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan anak buah Sandiaga, Dudung Purwadi sebagai tersangka sejak tahun 2015. Selain terlibat korupsi proyek pembangunan RS di Universitas Udayana, Dudung juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Hingga saat ini perkara korupsi pembangunan RS Universitas Udayana telah dilimpahkan ke pengadilan.
kid/gil/cnni