Jakarta: Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo, membeberkan alasan membela Ketua Perindo Hary Tanoesoedibjo. Pria yang akrab disapa HT itu masuk radar pembelaan Alumni 212 karena permintaan dari rekan seperjuangan.
"Kebetulan ada yang kasih tahu kita, bilang ke kita, 'Tolong dong Hary Tanoesoedibjo dibantu, kan dia banyak bantu berita kita juga'. Ada yang sampai ke saya. Ya sudah nanti kita bantu," kata Sambo di Kantor Komnas HAM, Jalan Laturharhary, Jakarta Pusat, Jumat 14 Juli 2017.
Ia membantah ada urusan politik dalam pembelaan ini. Pembelaan semata-mata untuk mencegah kezaliman. Seperti diketahui, HT menyandang status tersangka dalam kasus SMS ancaman terhadap jaksa.
Sambo menyebut pembelaan juga berlaku kepada rekan wartawan, jika pihaknya menilai ada upaya kriminalisasi terhadap mereka. Jadi tidak betul jika ada tudingan motif tertentu di balik pembelaan ini.
"Kalau kamu dikriminalisasi ya kami bantu. Kami hanya memberikan pembelaan ke Komnas HAM," kata Sambo.
Alasan lain, kasus HT tak terlihat unsur pidana sehingga pantas menyandang status tersangka di kasus SMS ancaman itu. Sambo menyimpulkan kasus HT ada dendam politik yang ingin dituntaskan melalui jalur hukum.
"Ini jadi bagian dari balas dendam politik kekalahan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama). Gitu aja. Nah itupun karena ada orang yang sampaikan ke saya. Ini sebenernya bentuk solidaritas saja, enggak ada hubungan sama kegiatan politik HT. Kita bukan mendukung politik dia," tegasnya.
Terakhir Sambo menekankan pihaknya sama sekali tidak membedakan etnis atau asal muasal seseorang. Jika dia dizalimi, presidium alumni 212 akan membela melalui pengaduan pada Kombas HAM.
"Kita tidak milah orang. Siapa pun orang yang dizalimi penguasa karena kekalahan Ahok, atau balas dendam politik, ya kita bikin aduan," kata dia.
Seperti diketahui, tindakan Sambo berlawanan dengan aksi bela Islam lainnya. Sebab beredar pamflet elektronik yang melarang pembelaan terhadap HT, karena pernah mengadakan kontes Miss World dan sangat berambisi mencalonkan diri sebagai Presiden.
MBM/mtvn