Jakarta (RRN) - Eks Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN) I Gusti Kade Heryadi Angligan hadir memenuhi panggilannya untuk diperiksa seputar penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan lahan dan bangunan antara PT HIN dengan PT Grand Indonesia (GI), Selasa (22/3) di Kejaksaan Agung.
Menurut Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, pemeriksaan Heryadi hari ini terkait tugas dan kewenangannya selaku Direktur Utama PT. HIN selama periode 2009-2011. Selain itu pemeriksaan mantan Dirut PT HIN hari ini terkait dengan kronologis bagi hasil Perpanjangan Kontrak Perjanjian Kerjasama antara Hotel Indonesia dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah - PT. Grand Indonesia dengan sistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT) dalam mengelola Gedung Grand Indonesia.
"Pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam juga termasuk konfirmasi tim penyidik kepada saksi Heryadi Angligan seputar ada atau tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski," tutur Amir saat dimintai keterangan di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Selain Heryadi, Tesa Natalia Hartono selaku Presiden Direktur PT. Grand Indonesia beserta 12 orang saksi lainnya dari pihak Tim Akselarasi Pengembangan Perusahaan PT HIN juga dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.
Pemeriksaan keduabelas saksi Tim Akselarasi tersebut terkait dengan kronologis pelaksanaan tugas mereka dalam rangka percepatan pengembangan usaha termasuk penyusunan dokumen Kerangka Acuan (Term of Reference/TOR) dengan memanfaatkan konsultan Teknis, Keuangan dan Hukum bersistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT) dalam bermitra dengan pihak ketiga yang dalam pelelangannya dimenangkan oleh PT. Cipta Karya Bumi Indah.
Namun menurut pernyataan Amir, Tesa beserta beberapa saksi lainnya seperti Benny Subianto, Stiya Darmaatmadja, K. Sudiarto, Hadi Sungkono, Ernan Yuliarto, dan Suhartini Tarigan yang merupakan Tim Akselarasi Pengembangan Perusahaan PT HIN tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas.
CNN/ RRN