Jakarta: Mantan ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng disebut menerima dua kali uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang menjalankan proyek KTP-el. Total uang yang diterima Mekeng mencapai USD1,4 juta.
"Pemberian sebesar 400 ribu USD dilakukan di ruang kerja Bu Mustokoweni," kata Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Fraksi Demokrat, kala bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi KTP-el, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017 seperti dikutip dari Metrotvnews.com.
Irman dan Sugiharto adalah pejabat Kementerian Dalam Negeri. Nazaruddin mengaku, melihat pemberian uang itu. Sementara, USD1 juta diketahui Nazaruddin setelah Andi melapor ke ketua Fraksi Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum.
Selain Mekeng, Nazaruddin menyebut uang juga diberikan kepada Wakil Ketua Banggar, yakni Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir. Uang yang diserahkan kepada ketiganya bervariasi.
Olly disebut menerima USD1,2 juta. Andi menyerahkan langsung uang itu ke ruang kerja Olly, sementara USD200 ribu diserahkan di ruang kerja Mustokoweni. Sedangkan Tamsil Lindrung disebut menerima USD700 ribu dengan pola yang sama dengan pimpinan Banggar lainnya.
Kemudian, Mirwan Amir disebut menerima jumlah uang yang sama seperti Olly, USD1,2 juta. Penyerahan uang diketahui Nazar melalui laporan Andi dan Mirwan kepada Anas.
Zet/mtvn