RADARRIAUNET.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan merupakan perantara suap dari pihak swasta.
"Ini betul memang perantaranya yang baru ditangkap pasti ada pelaku berikutnya," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
Agus enggan menyampaikan siap pelaku penerima. Ia mengaku sampai kini penyidik KPK masih mendalami keterangan tersangka dan alat bukti yang ditemukan. Namun, Agus menyebut, Edy juga diduga menjadi perantara suap atas beberapa kasus yang ditangani oleh PN Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan indikasinya bukan hanya untuk kasus ini. Jadi ada beberapa kasus yang perantaranya dia (Edy)," ujarnya.
Selanjutnya, Agus menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Edy dijanjikan uang sebanyak Rp500 juta dari pihak swasta. Ia menyebut, pemberian uang dibayar secara bertahap.
"Jadi dia dijanjikan Rp500 juta. Jadi Desember lalu (2015) diberikan Rp100 juta, kemari (saat OTT) Rp50 juta. Yang lainnya janji itu belum dipenuhi," ujar Agus.
Sementara itu, Agus menegaskan, KPK telah melakukan sosialisasi korupsi ke berbagai lembaga, termasuk juga ke Mahkamah Agung. Hal tersebut merupakan bentuk kordinasi pencegahan terjadinya korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Dengan MA memang belum ada unit reaksi cepat," ujarnya.
KPK telah menetapkan Edy dan karyawan swasta berinsiaal DAS sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat. OTT terhadap Edy dan DAS dilakukan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3), sekitar pukul 10.45 WIB.
Ia berkata, keduanya ditangkap di area basement hotel usai melakukan transaksi penyerahan uang dari DAS kepada Edy. Agus menuturkan, dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
"Uang dimasukkan ke dalam paper bag bermotif batik," ujar Agus.
Agus mengklaim, berdasarkan hasil penyidikan, penyerahan uang yang dilakukan oleh DAS kepada Edy bukan yang pertama kali. Pasalnya, pada bulan Desember 2015 lalu, ia berkata, juga telah terjadi penyerahan sejumlah uang yang dilakukan oleh DAS kepada Edy sebesar Rp100 juta.
KPK juga diketahui telah menggeldah empat lokasi berbeda, di antaranya kantor PT Paramount Enterprise International, kantor PN Jakarta Pusat, ruang kerja Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi, dan kediaman Nurhadi yang terletak di Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Dari seluruh lokasi yang digeldah, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang yang belum dihitung jumlahnya.
cnn/ rrn/ h24