Jakarta: Mengungkap kasus pencucian uang melalui yayasan tidak akan pernah semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, penindakan terhadap kejahatan ini dibatasi oleh payung regulasinya. Aturan yang ada dianggap tidak memberikan ruang gerak yang leluasa bagi aparat penegak hukum.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengharapkan para pembuat undang-undang memahami dinamika penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga bisa membuat aturan yang tidak menyulitkan aparat dalam mengejar dan menangkap pelakuknya, bahkan menyita uang kotor yang disembunyikan para penjahat itu. Menurut Agung, seagresif apapun kepolisian membongkar kasus TPPU tetap akan tidak optimal performa kinerjanya jika tidak didukung aturan dan kewenangan yang kuat. "Saya melihat banyak orang tidak paham proses penyidikan, apalagi soal TPPU," ujar Agung.
Berikut petikan wawancara dengan Agung yang kami temui di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 9 Juni 2017.
Banyak yayasan terlibat kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Bagaimana pandangan dan komentar Anda dalam persoalan ini?
Begini, yang kita harapkan tentu tidak ada korupsi dan TPPU-nya. Itu objektifnya. Tapi kalau kita lihat, kenapa mereka (pelaku TPPU) melakukannya, sebagai contoh terkait penyalahgunaan yayasan, mungkin itu instrumen yang masih bisa dipakai. Walaupun sebetulnya yayasan hanya produk kecil dari kejahatan keuangan yang begitu luas.
Tapi, yang jadi pertanyaan, apa saya bisa tangani? Pada dasarnya bisa. Bagi kami tidak ada tempat untuk sembunyi, di manapun mereka sembunyikan uang hasil kejahatan harus kita temukan. Tapi, apakah instrumennya sudah mendukung? Belum.
Instrumen apa yang Anda maksud?
Konsep follow the money dalam penyelidikan memang betul. Namun filosofi hukum itu bukan soal membongkarnya saja, tapi, bagaimana kita menyita hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada yang merasa kehilangan.
Di dalam negeri, instrumen bagi aparat penegak hukum supaya bisa menyita hasil kejahatan ada di UU TPPU (UU Nomor 8 Tahun 2010). Tapi, UU ini justru menyusahkan. Kenapa? Karena pembuatnya, menurut saya, kurang paham tentang filosofi tadi. Selain itu, mereka tidak paham dinamika penyidikannya, lantas penanganan uang hasil kejahatan itu seperti apa.
Contoh menyusahkannya seperti apa?
Dari UU TPPU itu, kita hanya punya waktu memblokir rekening atau aset yang diduga pelaku itu hanya satu bulan. Kalau transaksinya hanya seratus-dua ratus ribu mungkin dalam seminggu bisa selesai diaudit. Bagaimana kalau misalnya uang Rp1 triliun, bisa nggak?
Padahal, kalau dalam UU Narkoba, pemblokiran tidak ditetapkan waktunya.Apa kita semua tidak sungguh-sungguh dalam membuat UU TPPU? Apa banyak orang khawatir dengan UU ini, jangan-jangan nanti menggigit saya, begitu?
Tapi, secara objektif saya melihat banyak orang tidak paham proses penyidikan. Apalagi soal TPPU, bisnis prosesnya panjang. Saya harus kumpulkan bukti terlebih dahulu, baru yang diduga pelaku bisa ditangkap.
Sepenting apa pemblokiran itu dalam investigasi TPPU?
Untuk kejahatan yang rumit, misalnya, asetnya di mana-mana, itu (pemblokiran) penting. Perlu diblokir semua agar tidak bergerak. Kalau waktunya pendek, bagaimana kita mengaudit.
Jika tidak diblokir, asetnya bisa bergerak dan hilang. kalau yang menggerakan adalah penjahatnya sih mudah diketahui. Tapi kalau orang lain (yang menggerakkan), kita tidak tahu.
Hanya itu saja?
Mohon maaf, pembuat UU itu juga kurang pandai menghitung waktu. Seperti saat lebaran sekarang, ini memusingkan bagi saya. Kami tidak boleh mengirim berkas sepuluh hari sebelum dan setelah lebaran.
Akibatnya, saya tidak bisa meminta penetapan (tersangka) atau penggeledahan. Karena pengadilan cuti. Bukankah ini sebuah ruang untuk menghilangkan jejak?
Kita tidak pernah menghitung hal-hal seperti ini. Yang mereka tahu, polisi harus bisa, 1x24 jam harus ditemukan buktinya.
Contoh, saat saya sudah memiliki bukti kejahatan, begitu mau saya tangkap, saya mengurus SP (surat perintah penyidikan) dahulu. Sementara dalam SP, sebelum tujuh hari sudah harus tertangkap. Tidak pernah ada yang memikirkan kesulitan-kesulitan di dalam itu. Memangnya ini maling ayam? Bagaimana kalau bom, bisa nggak?
Demikian juga kasus pencucian uang, asetnya banyak, dan pemblokiran hanya boleh 30 hari. Lantas kami mengurus prosedur ini dan itu, dan mulai mengaudit. Ibarat saya penjahat, tunggu saja pak polisi capek kesana kemari, setelah 30 hari toh sudah terbuka, demi hukum. Rekening dan aset lain sudah bisa bergerak kembali.
Ya, begitulah kalau kita menangani kejahatan yang duitnya banyak, kita selalu berpacu dengan waktu.
Bila kaitannya soal UU, apakah Anda sudah membicarakannya ke DPR?
Sudah. Tapi saya merasa tidak pernah ketemu dengan orang yang tepat untuk membantu. Contoh, kalau bicara sebulan pemblokiran, mereka mengatakan mesti ada suatu kepastian untuk memblokir. Jadi, bagi mereka ya cukup sebulan.
Lantas idealnya berapa lama pemblokiran dilakukan untuk investigasi?
Idealnya, menurut saya, pemblokiran baru selesai setelah keputusan hakim di pengadilan keluar. Jadi, tunggu putusan hakim, ini kalau kita bicara hukum. Hakim juga yang menentukan sesuatu harus disita. Ini fair.
Jadi, sekarang, apakah kita ingin mempersempit ruang penjahat, atau justru memperluas ruang untuk kejahatan? Ini yang harus dipertanyakan kepada kita semua.
Soal TPPU, apa perbedaan antara Anda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Ini menarik. Semua sama-sama penegak hukum, pasalnya juga sama, hukumannya sama, hanya kebetulan sita aset lebih banyak di kami. Tapi, kewenangannya, dalam hal ini instrumen penegakan hukummnya, lebih besar KPK.
Seperti apa contohnya?
KPK, untuk menggeledah tidak perlu izin pengadilan. Saya harus izin. Soal komunikasi, KPK boleh menyadap tanpa surat walaupun itu masih tahap penyelidikan. Saya sebelum menempatkan seseorang sebagai tersangka, tidak bisa menyadap. Antara penegak hukum saja dibikin berbeda ruangnya.
Padahal, mohon maaf, bicara kejahatan keuangan, korupsi itu hanya sebagian kecilnya. Kenapa saya harus membandingkan itu, karena cara kita mendapat pengetahuan dengan komparasi.
Saya jadi ingin mengetahui, sebenarnya UU pencucian uang itu akan diarahkan ke mana? Kalau hanya urusan keuangan negara, pejabat negara, itu baru bagian kecil. Yang besar itu, seperti soal pajak. Pajak itu memang hanya 5% dari total keuntungan. Tapi, di luar sana, bicara ekonomi, itu orang saling nyolong, menipu, menggelapkan, menerobos UU, dan hukum kita mengatakan itu kejahatan. Itu duitnya segambreng lho.
Apakah maksudnya KPK dan pemberantasan korupsi tidak begitu penting?
Bukan. Maksudnya, bila kita bicara luasnya kejahatan keuangan, ekonomi, dengan berbagai pola, ya, korupsi adalah bagian kecil saja. Dan istrumen (penegakan hukum) yang besar justru diberikan di "kolam kecil" itu.
Lucu, di ruang kecil dikasih kewenangan besar. Sementara saya, di ruang besar, tidak dikasih instrumen memadai. Lalu kita disuruh menyandingkan, ya tidak fair dong. Ini perlu kita cermati.
Bicara kejahatan ekonomi dan sempitnya ruang gerak Anda, apakah ini semua terkait kepentingan politik?
Begini, bicara politik, khususnya saat pemilu, saya mau mengingatkan contoh kasus Bu Atut (mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah), kalau tidak salah Juni 2010. Bu Atut waktu pemilihan menyebarkan duit. Coba, apakah itu dikenakan pencucian uang? Dari mana asal uang-uang itu? Saya bilang cek UU TPPU. Tapi lihat, ada UU Pilkada yang memagarinya.
Bagi saya, UU pilkada itu UU yang dibikin untuk menghentikan tuduhan kejahatan saat melakukan money politic, agar tidak dihukum. Kalau tertangkap, tinggal bilang dia relawan, bebas.
Pada 2010 itu saya rapat, sudah ingatkan, kalau UU tersebut hanya melindungi kegiatan money politic. Ya, kalau begitu orang-orang yang bisa menjadi pejabat tentu karena punya duit banyak. Sudah bisa terbaca dari UU-nya bukan?
Seandainya UU TPPU bisa masuk pun tetap saja sulit. Lagi-lagi, penyidikannya hanya tujuh hari. Sementara dalam 14 hari sudah harus sampai kejaksaan, sudah harus sidang. Ya kalau urusannya hanya bagi sembako sih bisa.
Katakanlah bila UU TPPU sudah memadai bagi Anda, seberapa besar keyakinan Anda dalam menuntaskan kasus-kasus pencucian uang?
Filosofi hukum adalah menyejahterakan, bukan sekadar soal-soal yang menakutkan, seperti penjara. Sesuatu yang dicuri harus dikembalikan ke pemiliknya. Itulah yang dimau rakyat, barangnya yang hilang bisa kembali.
Jadi, bicara keyakinan, silakan cek sendiri, sudah berapa aset yang kami sita. Kemudian Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) harus mengembalikan kepada yang merasa kehilangan. Semua kami lakukan di tengah UU TPPU yang belum memadai tadi. Di luar sana, masih banyak lagi yang belum diusut. Maka, UU TPPU harus memadai untuk investigasi, Insya Allah akan lebih maksimal.
Intinya, kembali ke premis saya di awal tadi. Apakah kita ingin mempersempit ruang penjahat, atau justru memperluas ruang untuk kejahatan?
Mtvn