RADARRIAUNET.COM - Kementerian Dalam Negeri menyatakan pembatalan 3.143 peraturan daerah bermasalah ditujukan untuk mengurangi praktik ekonomi berbiaya tinggi.
Perda yang dihapus itu adalah terkait dengan investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penghapusan ribuan perda bermasalah itu berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dia yakin, investasi tak akan lagi terhambat dan program pembangunan pemerintah akan berjalan optimal.
"Penghapusan perda jelas akan berdampak pada berkurangnya ekonomi biaya tinggi yang membebani dunia usaha. (Juga) Penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri di sektor seperti pertanian, perikanan, perkebunan dan pertambangan," kata Tjahjo, Selasa (21/5).
Dia mengatakan ekonomi biaya tinggi juga akan berkurang pada sektor sekunder seperti industri manufaktur, listrik, bangunan, konstruksi atau infrastruktur. Selain itu, juga pada ektor tersier seperti perdagangan, transportasi, telekomunikasi, keuangan dan jasa.
Menurutnya, pertumbuhan investasi pada sektor primer, sekunder dan tersier akan meningkat seiring berkurangnya ekonomi biaya tinggi. Hal itu juga akan dapat membuka lapangan kerja.
"Dengan terbukanya lapangan kerja, tentunya akan meningkat penghasilan masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan," ucapnya.
Perda yang dibatalkan atau direvisi dapat dilihat di situs kemendagri.go.id dan aplikasi ePerda yang telah diunduh. Dari 3.143 perda terdapat 167 perda tingkat provinsi dan 1.598 perda tingkat kabupaten/kota yang dibatalkan oleh menteri. Sementara, perda yang dicabut oleh gubernur sebanyak 1.267. Dan terdapat 111 peraturan mendagri yang dibatalkan.
Daerah Terbanyak
Jawa Timur merupakan daerah dengan pembatalan perda terbanyak. Ini terdiri dari 136 perda tingkat kabupaten/kota, 94 perda tingkat provinsi yang dicabut menteri dan enam perda dicabut gubernur.
Sementara itu, Jawa Tengah menempati posisi kedua, yakni terdapat 18 perda tingkat kabupaten/kota dan 84 perda tingkat provinsi yang dibatalkan. Lainnya, lima perda dicabut gubernur.
Di Jawa Barat, terdapat 133 perda tingkat kabupaten/kota dan 30 perda tingkat provinsi dibatalkan, sedangkan tiga perda dicabut gubernur. Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah paling sedikit yang perdanya dihapus yakni hanya dua aturan. Sementara itu, tidak ada perda yang dicabut oleh gubernur.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, pemberitahuan pembatalan perda merupakan bentuk transparasi bagi masyarakat."Pembatalan perda tetap akan diumumkan di daerahnya melalui DPRD dan rapat paripurna," kata Sumarsono di Gedung Kemendagri, Jumat (17/6).
Kementerian Dalam Negeri juga akan mengirimkan surat terhadap daerah yang perdanya dibatalkan. Surat tersebut sebagai pemberitahuan pembatalan perda serta alasan dibatalkannya pasal-pasal dalam perda itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzamil Yusuf meminta kementerian segera mengumumkan perda yang dibatalkan kepada pemerintah daerah dan DPRD. Sebab, sambungnya, pemerintah daerah hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan kepada pemerintah pusat.
cnn/radarriaunet.com