Jakarta: Siang itu, Rabu 6 Februari 2017, masyarakat dibuat terperangah oleh sidang kasus proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Nama Soetrisno Bachir yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional terseret dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tersangka Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Cerita berawal dari pertemuan-pertemuan antara Siti dengan Direktur Utama PT Indofarma Ary Gunawan, dan Ketua Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun pada September 2005. Nuki adalah adik ipar Soetrisno Bachir, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum PAN.
Dari pertemuan ini jaksa meyakini, Siti sengaja melakukan penunjukan langsung kepada Indofarma sebagai rekanan proyek bernilai Rp15,5 miliar itu.
Setelah ditunjuk, Indofarma pun memesan 21 jenis alkes permintaan Kemenkes itu kepada PT Mitra Medidua. Kemudian, Mitra Medidua membelinya ke PT Bhineka Usada Raya.
Kemenkes pun melakukan pembayaran lunas kepada Indofarma pada 4 April 2006 sebesar Rp13,9 miliar - setelah dipotong pajak. Lantas Indofarma mentransfernya kembali kepada Mitra Medidua sebesar Rp13,5 miliar.
Usut punya usut, ternyata harga alkes yang dibeli Mitra Medidua ke Bhineka Usada Raya jauh lebih rendah dari nilai kontrak, sekitar Rp7,7 miliar.
Artinya, dari rangkaian pasok-memasok ini, Indofarma memperoleh keuntungan Rp364 juta. Sementara Mitra Medidua meraup untung sekitar Rp5,7 miliar. Siti pun dianggap telah memperkaya dua perusahaan itu.
Selang sebulan, pada 2 Mei 2006, Mitra Medidua mentransfer uang Rp741 juta ke rekening Yurida Adlani, sekretaris Yayasan SBF yang juga sepupu dari Nuki. Enam bulan kemudian ditransfer lagi Rp50 juta.
Dari sinilah dugaan bagi-bagi uang kotor proyek alkes muncul. Jaksa menyebut, Nuki pernah memerintahkan Yurida untuk memindahbukukan dana tersebut ke sejumlah rekening. Antara lain ke rekening dirinya sendiri, rekening pribadi Soetrisno Bachir, kemudian rekening pendiri PAN yang juga mantan Ketua MPR Amien Rais, dan terakhir rekening Tia Nastiti yang merupakan anak perempuan Siti Fadilah.
Selain itu, dalam rangkaian panjang persidangan kasus alkes ini, diketahui pula Nuki pernah mengirimkan uang untuk yang kedua kalinya kepada Soetrisno Bachir sebesar Rp1,23 miliar. Uang itu dikirim ke rekening PT Selaras Inti Internasional. Soetrisno adalah komisarisnya.
Saat dimintai keterangannya sebagai saksi dalam pengadilan Tipikor 2013 silam, Soetrisno mengakui adanya kiriman uang tersebut. Namun dia menegaskan bahwa pengiriman itu tidak terkait kasus alkes. Menurutnya, uang Rp 225 juta yang diterima dari Nuki ke rekening pribadinya merupakan pembayaran utang.
Begitupula yang Rp 1,23 miliar, juga pembayaran pinjaman Nuki kepada PT Selaras Inti Internasional. "Menurut direksi saya, itu pinjaman," ujar Soetrisno dalam persidangan kasus alkes 2013 silam.
Belum lama, setelah heboh dakwaan jaksa yang menyeret nama Amien Rais, Soetrisno kembali memberikan keterangannya kepada wartawan. Dia menegaskan kembali bahwa uang yang dikirim oleh PT Mitra Medidua kepada SBF merupakan pengembalian utang, sebesar Rp750 juta.
"Jadi, nggak ada hubungannya dengan alkes. Itu urusannya Medidua, bukan urusannya SBF, tidak ada kaitannya. Dana SBF itu dari saya sendiri," tuturnya.
PAN dan Muhammadiyah
Saat pembacaan dakwaan terhadap Siti, jaksa Ali Fikri menyiratkan bahwa kasus alkes ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang dilatarbelakangi kedekatan antara terdakwa dengan penerima dana.
"Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu," kata jaksa.
Kalimat inilah yang membuat opini liar gentayangan di tengah masyarakat, bahwa proyek alkes adalah salah satu mahar politik Siti kepada PAN yang saat itu diketuai Soetrisno.
Siti segera meredam opini tersebut melalui pledoinya. Dia mengungkapkan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan PAN, meski saat itu Soetrisno Bachir adalah Ketum PAN. "Saya bukan anggota PAN. Tidak ada unsur PAN sama sekali," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Namun Siti mengakui bahwa dirinya merupakan warga Muhammadyah dan dekat dengan para pengurusnya. Duduknya Siti di kursi menteri pun merupakan dorongan dari salah satu ormas tertua di Indonesia ini.
Hal ini diakui oleh Wakil Dewan Kehormatan PAN Putera Jaya saat berbincang dengan kami, Rabu, 14 Juni 2017. Menurutnya, saat itu memang ada jatah menteri dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Muhammdiyah, dan Siti lah yang diusung. Tidak ada hubungannya dengan PAN.
"Kalau dari PAN saat itu ada Hatta Rajasa, Bambang Sudibyo, kemudian Patrialis Akbar, setelah itu Zulkifli Hasan. Bu Siti bukan (diusung) PAN, tapi diusung Muhammadiyah," ucap Putera.
Mengenai kedekatan Siti dengan Soetrisno, sepengetahuan elite PAN yang satu ini, hubungan keduanya tidak terlalu dekat. Jarang bertemu dalam satu acara. "Tapi kalau Mas Tris ( sapaan Soetrisno Bachir) dengan Pak Din Syamsuddin (Mantan Ketua PP Muhammadiyah) memang dekat."
Pada sisi lain, Putera menjelaskan, hubungan antara Soetrisno Bachir dengan Amien Rais sangat dekat, lebih dari sekadar rekan satu partai. Bahkan keduanya sudah akrab sejak PAN belum ada. "Pak Amien dan Mas Tris seperti kerabat lama. Mas Tris itu pengusaha. Waktu awal gerakan reformasi, Pak Amien sering dibantu Mas Tris."
Jadi, menurut Putera, pemberian uang dari Soetrisno Bachir kepada Amien Rais tidak ada kaitannya dengan persoalan partai. Apalagi bila dikatakan bagi-bagi uang alkes. "Sesat bila ada yang bilang uang itu adalah setoran politik dari Ketum PAN kepada Amien Rais."
Cek pelawat
Sebelumnya, dalam rangkaian skandal proyek alkes ini, Siti juga didakwa dengan dugaan praktik suap. Suap yang diterima mantan Menteri Kesehatan itu terkait persetujuan revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes pertama yang digarap oleh PT Graha Ismaya.
Disebutkan, Siti menerima 20 lembar cek pelawat (travel cheque) senilai Rp500 juta dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya. Selain itu ada pula 50 lembar lagi senilai Rp1,37 miliar dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif untuk Siti.
"Padahal terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa cek tersebut diberikan kepada terdakwa karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I," kata Jaksa Ali Fikri dalam persidangan yang digelar pada Februari 2017 lalu.
Dalam surat dakwaan, Siti menggunakan uang yang diterimanya untuk berinvestasi. Selain itu, uang tersebut juga digunakan Siti untuk disumbangkan kepada Yayasan Orbit Lintas Profesi di sebuah pengajian yang digelar di kediaman Din Syamsuddin.
Sumbangan yang diberikan Siti sebesar Rp500 juta dalam bentuk Mandiri Travel Check (MTC) dan BRI. Penerimanya adalah artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal, teman pengajian Siti di Orbit.
Menurut Cici, uang tersebut merupakan sumbangan untuk mengadakan konser musik religi yang akan digelar oleh yayasan tersebut pada Februari 2008. Anggaran yang dibutuhkan saat itu adalah Rp2 miliar. "Yayasan meminta Siti Fadilah menjadi sponsor acara tersebut," katanya dalam persidangan pada Mei 2017 lalu.
Dalam persidangan, Cici mengakui menerima cek tersebut dan disaksikan oleh Din Syamsuddin. Kemudian sumbangan tersebut diserahkan kepada bendahara Yayasan Orbit Lintas Profesi Meidiana Hutomo.
Politisasi
Palu sudah diketuk, Siti Fadilah Supari dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Namun tampaknya persoalan belum selesai, bahkan menjadi liar. Pasalnya, aliran-aliran dana yang disebutkan oleh jaksa terlanjur membentuk opini yang tentu merugikan ormas Muhammadiyah dan PAN.
Kepada wartawan, Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan pandangannya. "Kami mendukung usaha penegakan hukum, tetapi penegakan hukum harus objektif, hukum juga harus benar," ucapnya. Objektif yang dimaksud Haedar kala itu adalah; hukum harus independen dan tidak dipolitisasi.
Hal senada diucapkan Putera Jaya. Dia berharap agar nuansa politik dijauhkan dalam penegakan hukum. "Saya melihat ini adalah serangan politik. Ada upaya perusakan citra Pak Amien Rais melalui (kasus) alkes."
Harusnya, menurut Putera, bila KPK membawa-bawa nama Amien Rais dalam persidangan, sebaiknya dikonformasi atau diperiksa dahulu kebenarannya kepada yang bersangkutan.
Bahkan, Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan beranggapan sama; dakwaan jaksa KPK kepada Siti Fadilah Supari, dengan menyeret nama Amien Rais, adalah pesanan politik.
Namun tuduhan itu dibantah oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Kepada Metro TV Febri mengatakan, tersebutnya nama Amien Rais semata-mata sebuah fakta persidangan. "KPK harus mengusut aliran dana korupsi," katanya, Selasa 6 Juni 2017.
Febri justru mempertanyakan maksud dari pernyataan Zulkifli Hasan tersebut. "Kalau benar, harusnya dijelaskan, siapa pihak (pemesan KPK) yang dimaksud. Karena ini akan menimbulkan hal yang tidak baik."
TPPU
Sejauh ini, langkah KPK mendapat dukungan dari LSM pemantau praktik korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW). Salah satu penelitinya, Donal Fariz, mengatakan, matarantai dan perjalanan uang korupsi memang harus diurai oleh KPK.
"Justru KPK akan gagal membuktikan kesalahan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati kalau itu tidak diungkap dalam sidang Siti Fadilah Supari," kata Donal saat kami temui di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Bagi Donal, sebaiknya Amien Rais atau siapapun yang diduga menerima aliran dana alkes, tidak resisten dahulu atau bersikap menyerang. Sebab dakwaan KPK ditujukan untuk Siti Fadilah.
Dakwaan itu untuk membuktikan kesalahan Siti dan nama-nama yang diduga turut menikmati hasil korupsi. "Nanti, kalau KPK mau melanjutkan penelusuran alirannya, baru diperiksa, ditanyai keterangannya," jelas Donal.
"Kalau harus ditanyakan kepada yang diduga penerima alirannya, ya bisa lama. Seperti kasus Gubernur Sumatera Utara Samsul Arifin, ada ribuan orang menerima aliran dana, masak dimintai keterangan satu persatu untuk membuktikan korupsinya," tandasnya.
Yang pasti, sambung Donal, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), siapapun yang terbukti menerima aliran dana dari hasil kejahatan, dinyatakan bersalah.
Kini persidangan korupsi alkes telah menghasilkan putusan. Bola ada di tangan KPK. Apakah lembaga antirasuah itu bakal melanjutkan pengusutan aliran dana korupsi alkes, atau membiarkan opini terus menggelinding seperti bola liar. Terlepas dari itu, jika opini itu berkembang di kalangan masyarakat, jelas bikin gerah para pembesar yang namanya terlanjur disebut.
RRN/Mtvn/Adm