Jakarta: CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Bareskrim Polri. Hary Tanoe keberatan dirinya disebut sebagai tersangka kasus dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Adi Dharma Wicaksono, selaku kuasa hukum kukum Hary Tanoe, mengatakan, Praetyo dianggap melakukan pencemaran nama baik pemimpin Partai Perindo tersebut. Selain itu, kata Adi, Jaksa Agung tak memiliki kapasitas untuk menyatakan Hary sebagai tersangka.
"Hari ini kami tim kuasa hukum Hary Tanoe melaporkan Jaksa Agung dengan Undang-undang ITE Pasal 27 jo 45 jo 310 311 KUHP, dengan ancaman 6 dan 4 tahun," kata Adi du Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 19 Juni 2016.
Dalam pelaporan ini, pihaknya telah membawa artikel, rekaman, juga video untuk dijadikan barang bukti. Dia menilai, hal yang dilakukan Jaksa Agung sangat berbahaya. "Ya artinya dipaksakan. Soalnya itu di luar kewenangannya. Itu jelas di Pasal 310 KUHP yang berhak mengeluarkan SPDP itu Polri. Sehingga tindakan tersebut telah salah dan merugikan nama baik Hary Tanoe," jelasnya.
Status hukum Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pesan singkat masih simpang siur. Jaksa Agung M Prasetyo menyebut, Hary Tanoe sudah tersangka. Sementara Polri mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Prasetyo menegaskan status Hary Tanoe sebagai tersangak pada Jumat 16 Juni 2017. "Terlapornya (Hary) tersangka, ya sekarang. Sudah tersangka sehingga setiap kali diundang, ya harus hadir. Itu kewajiban undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
FZN/Mtvn