Jakarta: Seperti ditulis Metrotvnews.com hari ini, Pengusaha Hary Tanoesoedibjo membantah mengirimkan ancaman dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Hary juga membantah terlibat urusan dalam kasus Mobile-8.
"Ini bermula dari kasus Mobile-8 yang tentunya tidak ada kaitannya dengan saya," kata Hary usai menjalani pemeriksaan di Kantor Dittipid Siber, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2017.
Ketua Umum Partai Perindo ini berdalih, pesan yang ia kirimkan melalui SMS dan chat Whatsapp itu adalah bentuk keprihatinan terhadap kondisi bangsa yang marak praktik korupsi. Menurutnya, pesan perkataan berisi memberantas itu merupakan bentuk normatif. Sementara ujaran oknum ditujukan bukan untuk pribadi, melainkan bentuk jamak dari semua pelaku yang terlibat.
"SMS ini tujuannya menunjukkan satu hal yang ironis, saya berjuang dengan segala pengorbanan di politik, di mana kemudian disangkut pautkan dengan kasus Mobile-8 yang sebenarnya bukan kasus," ujar Hary.
Hary kembali menegaskan, meski menjabat sebagai komisaris perusahaan di Mobile-8, dia membantah terlibat dalam polemik kasus restitusi pajak. Toh, kata dia, kasus ini telah gugur pada 29 November 2016 dalam upaya praperadilan. Kejaksaan Agung kemudian diminta menghentikan kasus tersebut.
"Kok saya dikaitkan dengan kasus Mobile-8 yang saya tidak ada urusan sama sekali, dan itu dibuktikan pada waktu praperadilan di samping itu bukan kasus, pengadilan memutuskan Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan kasus Mobile-8, dan saya pun juga tidak dalam proses itu," kata Hary.
Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe karena menerima SMS 'kaleng'. Saat itu, Yulianto sedang menangani kasus Mobile-8.
Hary dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 15 tahun. Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Yulianto berani melapor karena mengklaim memiliki bukti cukup.
MTVN/MBM