Suap Urusan Anggaran

Selesai Diperiksa KPK Walikota Dumai Tidak Ditahan

Administrator - Senin, 07 Oktober 2019 - 10:10:54 wib
Selesai Diperiksa KPK Walikota Dumai Tidak Ditahan
Wali Kota Dumai Zulkifli setelah diperiksa KPK. Foto: detikcom

RADARRIAUNET.COM: Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah selesai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap usulan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun Zulkifli tidak ditahan KPK.

Dikutip dari laman detikcom, berdasarkan pantauan Zulkifli keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. Zulkifli, yang memakai kemeja putih dan jaket hitam, berjalan didampingi dua orang pria.

Zulkifli tampak terburu-buru sembari meninggalkan gedung KPK sembari terus menundukkan kepala. Zulkifli memilih tak banyak bicara ketika ditanya berkaitan dengan kasusnya.

"No comment, nggak usah, pengacara-pengacara saja. Makasih," kata Zulkifli.

Hari ini dalam jadwal pemeriksaan Zulkifli diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Zulkifli.

Seperti diberitakan selama ini, Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagaimana penjelasan KPK, Wali Kota Dumai, Riau, Zulkifli Adnan Singkah, Jumat (4/10), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Zulkifli untuk pertama kali oleh KPK, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, dalam APBN-Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari antaranews.com, Jumat.

Selain memeriksa Wali Kota Dumai, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Zulkifli. Para saksi tersebut yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, anggota Pokja Kota Dumai Richie Kurniawan, dan Tugiyat Gatot Kartorejo berprofesi sebagai guru.

Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Punya harta Rp6,4 miliar

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ini tercatat memiliki harta senilai Rp 6,4 miliar. Dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Zulkifli terakhir kali melaporkan harta kekayaan saat menjadi calon kepala daerah pada 21 Juli 2015 dengan total Rp 6.468.903.182.

Zukifli tercatat punya harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 22, yang tersebar di Pekanbaru, Dumai, Jakarta Pusat, dan Depok. Total nilai tanah dan bangunan itu Rp 3,7 miliar.

Selain itu, Zulkifli tercatat memiliki tiga unit mobil, yakni Toyota Fortuner, Honda Brio, dan Honda CR-V. Ketiga mobil itu bernilai Rp 540 juta.

Bukan hanya itu, Zulkifli juga memiliki harta bergerak lain berupa logam mulia senilai Rp 51.500.000. Dia juga memiliki investasi senilai Rp 1,5 miliar dan kas atau setara kas senilai Rp 672 juta.

 

RR/dtc/ant/zet