Jakarta: Tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga tersangka itu ditahan di tempat terpisah.
"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juni 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Juni 2017.
Tersangka Amin Anwari, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Dan tersangka PP (Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba) ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur," tambah Febri.
Sebelumnya, Parlin ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satuan Tugas yang dilakukan KPK pada Jumat dini hari, 9 Juni 2017. Selain Parlin, KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.
Sebagai pemberi suap, AAN dan MSU dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai penerima suap, Parlin dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mtvn/Dri/RRN