KPK Panggil Lima Pejabat Kemendes

Administrator - Kamis, 08 Juni 2017 - 13:32:46 wib
KPK Panggil Lima Pejabat Kemendes
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antara Pic/Reno Esnir/mtvn

Jakarta: Lima pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelimanya bakal dimintai keterangan terkait kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan Kemendes PDTT.

"Kelima orang ini bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juni 2017.

Lima pejabat Kemendes PDTT yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid, Sekretaris PPMD Mukhlis, Sekretaris Itjen Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi, Sekretaris Pembangunan Kawasan Pedesaan Harlina Sulistyarini, dan Sekretaris Badan Penelitian Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Jajang Abdullah. Mereka bakal bersaksi untuk tersangka mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito.

Sejauh ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK ke Kemendes PDTT. Mereka ialah Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi suap, serta Rachmadi Saptogiri dan Ali Sadli  sebagai penerima suap.

KPK mengamankan Rp40 juta dari Rp240 juta yang diduga sebagai komitmen suap. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang Rp1,145 miliar dan US$3 ribu. Uang itu disita dari brankas di ruang kerja Rachmadi Saptogiri.

Sugito dan Jarot Budi Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rachmadi Saptogiri dan Ali Sadli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

MTVN/YDH/RRN