Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang memutus bakal membubarkan organisasi tersebut. Pembubaran telah disampaikan Menko Polhukam Wiranto.
"Kami sangat menyesalkan langkah atau keputusan yang akan diambil oleh pemerintah," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin 8 Mei 2017.
Ismail menjelaskan, HTI merupakan organisasi resmi yang sudah berdakwah di Indonesia sejak sekitar 25 tahun lalu. Ismail mengklaim penyampaian dakwah juga dilakukan secara legal, tertib, damai, dan tidak pernah menimbulkan persoalan hukum.
Apa yang disampaikan pemerintah mengundang pertanyaan besar. Ismail mengaku tak tahu apa yang disangkakan kepada HTI, sehingga pemerintah berencana membubarkan HTI.
"Karena kami tak pernah diundang berdialog dengan pemerintah," tegas dia.
Apalagi, kata Ismail, dalam pembubaran organisasi masyarakat (ormas) perlu langkah-langkah hukum sesuai Undang-undang Ormas nomor 17 Tahun 2013. Belum lagi, pembubaran ormas perlu melalui prosedur pemberian surat peringatan pertama sampai ketiga.
"Jangankan SP3, SP1 sekali pun tidak pernah (diberikan pemerintah)," ucap dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan pembubaran HTI melalui berbagai pertimbangan. Setelah mempelajari ribuan ormas terdaftar, pemerintah memutuskan membubarkan satu ormas yang dinilai tak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membubarkan HTI," kata Wiranto saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 8 Mei 2017.
Pemerintah melihat HTI sebagai organisasi berbadan hukum tak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. HTI dinilai terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Aktivitas HTI juga dinilai memicu benturan di masyarakat. Benturan ini ditakutkan akan membahayakan kehidupan bermasyarakat dan keutuhan NKRI di masa depan.
Oje/Mtvn