Radarriau net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar modus operandi licik yang diduga digunakan oleh dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Modus ini melibatkan penggunaan kewenangan legislatif dan jaringan yayasan fiktif untuk mengeruk keuntungan pribadi hingga puluhan miliar rupiah.
Kasus ini bermula dari pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Alih-alih mengawasi anggaran, Panja ini diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk mengarahkan penyaluran dana sosial ke yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Hal ini terungkap dalam siaran pers KPK, di mana disebutkan bahwa Satori dan Heri menugaskan staf ahli dan staf mereka untuk mengajukan proposal bansos menggunakan yayasan binaan masing-masing.
"Berdasarkan konstruksi perkara, dalam rapat Panja dengan BI dan OJK, disepakati kuota bantuan sosial yang penerimanya diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025).
Menurut Asep, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya. Dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk membeli aset dan memenuhi kebutuhan pribadi. Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Yang lebih mengejutkan, Satori bahkan diduga merekayasa transaksi dengan bantuan bank daerah untuk menyembunyikan aliran dana tersebut dari audit keuangan.
KPK Amankan 15 Mobil Mewah, Sinyal Kuat Pencucian Uang
Kasus ini semakin berkembang dengan tindakan tegas KPK yang menyita 15 unit mobil mewah milik Satori di Cirebon, Jawa Barat. Penyitaan ini bukan hanya memperkuat bukti korupsi, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk tiga unit Fortuner, dua Pajero, dan satu Alphard, disita dari berbagai lokasi, termasuk dari sebuah showroom. "Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery," ujar Budi.
Penyitaan ini mengindikasikan bahwa dana bansos yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat, malah digunakan oleh para tersangka untuk memperkaya diri sendiri. Dengan total dana yang diduga digelapkan mencapai lebih dari Rp28 miliar, KPK kini fokus menelusuri aset lain yang mungkin disembunyikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pernyataan Satori yang menyebut adanya aliran dana ke pihak-pihak lain juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana publik.