Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Senin (10/6). Nicke sendiri memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.
Disitat CNNIndonesia.com, Nicke tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Ia buru-buru memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK. Tak sepatah kata pun keluar dari bibirnya.
Ia dipanggil terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam kasus ini ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN (Persero). Diketahui, Nicke pernah menduduki tiga jabatan di perusahaan penyedia setrum itu. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Resiko PT PLN (Persero), Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (persero), dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (10/6).
Nicke pernah dipanggil KPK pada 2018 silam sebanyak dua kali terkait dengan kasus PLTU Riau-1. Saat itu, dipanggil sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di Kantornya, Selasa (23/4).
RRN/CNNI